Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Komisi D DPRD Sulsel Konsultasi ke Kementerian Terkait Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe

89
×

Komisi D DPRD Sulsel Konsultasi ke Kementerian Terkait Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

MAKASSAR—Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan menjadwalkan konsultasi resmi ke kementerian terkait.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperjelas status hukum lahan sekaligus mekanisme pemanfaatannya yang selama ini memicu persoalan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kejelasan regulasi penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat.

Ia menegaskan DPRD Sulsel ingin memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan hak warga.

“Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain konsultasi di tingkat pusat, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi rampung.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambahnya.

Kunjungan lapangan itu diharapkan memberi gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul.

Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut dimanfaatkan dalam pengembangan kawasan industri, yang memicu keberatan sebagian warga karena merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan.

Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025. Dalam forum tersebut, DPRD menyebut lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah, sementara bangunan dan tanaman milik warga di atasnya masih menjadi fokus pembahasan.

Melalui konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan.

“Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (Cr/Ag4ys)

 

Citizen Reporter: Asri Tadda

Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.

 

error: Content is protected !!