MAKASSAR—Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap salah satu personel Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Upacara PTDH tersebut digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar dan dihadiri para Pejabat Utama Polrestabes Makassar, Kapolsek jajaran, personel Polrestabes Makassar, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Nasrullah, NRP 83040209, dengan jabatan Ba Sium Polrestabes Makassar. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan tercatat mangkir hingga lebih dari 500 hari kerja.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa setiap pelaksanaan upacara PTDH selalu meninggalkan rasa sedih bagi institusi Polri, khususnya bagi anggota yang telah lama mengabdi.
“Setiap upacara seperti ini terbesit rasa sedih di hati kita, terutama bagi anggota yang sudah lama menjadi bagian dari Polri, khususnya di Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Namun demikian, Kapolrestabes menegaskan bahwa institusi tidak boleh dirugikan oleh perilaku negatif dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota.
“Kita juga tidak ingin dirugikan dengan kelakuan-kelakuan negatif. Pelanggaran besar tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba, pasti dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri pada akhirnya akan menghadapi akhir masa pengabdian, baik melalui pensiun, meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat, maupun tidak dengan hormat.
“Semua pilihan itu ada di tangan kita masing-masing. Apa yang kita perbuat, itulah yang akan kita tuai,” jelasnya.
Kombes Pol Arya Perdana juga mengajak seluruh personel untuk kembali mengingat perjuangan saat pertama kali mengikuti seleksi masuk Polri serta kebanggaan keluarga saat pelantikan.
“Pikirkan betapa sulitnya seleksi masuk Polisi dan betapa bangganya orang tua kita saat kita dilantik. Maka berpikirlah matang sebelum melakukan pelanggaran,” pesannya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga membawa konsekuensi bagi keluarga dan organisasi.
“Yang dirugikan bukan hanya satu orang, tetapi juga keluarga. Terlebih bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tambahnya.
Di akhir amanat, Kapolrestabes Makassar kembali menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas personel.
“Saya berpesan agar seluruh personel menghindari segala bentuk pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran disiplin. Pelihara integritas, disiplin, serta niat untuk bekerja dan mengabdi kepada NKRI,” pungkasnya. (Cr/Ag4ys)

















