MAKASSAR—Forum Perangkat Daerah Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan program lintas sektor, terutama menghadapi dinamika regulasi tata ruang dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut forum ini penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah, khususnya pasca perubahan regulasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
āBanyak regulasi yang berubah, seperti perizinan bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah harus adaptif dan mampu melakukan harmonisasi kebijakan,ā ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifly juga memberikan apresiasi kepada Dinas Penataan Ruang atas keberhasilan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

āIni capaian besar dan tidak mudah. Prosesnya panjang dan membutuhkan koordinasi intens dengan pemerintah pusat,ā katanya.
Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah penyusunan RDTR sebagai turunan RTRW yang sangat penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendorong kemudahan investasi di Kota Makassar.
āRDTR akan memberi kepastian bagi investor tanpa konsultasi berulang, meski proses penyusunannya sangat kompleks,ā jelas mantan Kepala Bappeda Makassar itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, mengatakan forum tersebut digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi serta Bappeda Kota Makassar, guna memastikan program yang dirancang terintegrasi dan tepat sasaran.
āKami berharap forum ini menghasilkan masukan berkualitas agar Renja 2027 benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efektif dalam mendukung pembangunan Kota Makassar,ā tutup Fuad. (70n/Ag4ys/4dv)

















