Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
×
Pangkep

Polres Pangkep Fasilitasi Pernikahan Sopir Truk Terlibat Kecelakaan Maut

90
×

Polres Pangkep Fasilitasi Pernikahan Sopir Truk Terlibat Kecelakaan Maut

Sebarkan artikel ini
Polres Pangkep Fasilitasi Pernikahan Sopir Truk Terlibat Kecelakaan Maut
Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memfasilitasi pelaksanaan pernikahan seorang remaja berinisial MAR (19), sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan tiga orang sekeluarga. Akad nikah berlangsung di Musala Mapolres Pangkep, Selasa (10/2/2026).

PANGKEP—Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memfasilitasi pelaksanaan pernikahan seorang remaja berinisial MAR (19), sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan tiga orang sekeluarga. Akad nikah berlangsung di Musala Mapolres Pangkep, Selasa (10/2/2026).

Pernikahan tersebut dilangsungkan meski MAR masih menjalani proses hukum dan berstatus saksi dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, beberapa hari lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pangkep, Ipda Fadhlan Habib Harahap, mengatakan pernikahan itu diizinkan langsung oleh Kapolres Pangkep sebagai bentuk penghormatan terhadap niat baik kedua mempelai.

“Alhamdulillah atas izin bapak Kapolres dan difasilitasi di Musala Mako Polres Pangkep, pernikahan antara seorang tahanan dengan calon istrinya dapat dilangsungkan,” ujar Fadhlan, Selasa (10/2/2026).

Akad nikah MAR dengan kekasihnya berinisial ST (19) turut disaksikan oleh kedua keluarga mempelai yang hadir langsung di Mapolres Pangkep.

Fadhlan menjelaskan, rencana pernikahan sejatinya telah dipersiapkan jauh hari sebelum insiden kecelakaan terjadi. Bahkan, undangan pesta pernikahan sudah sempat disebar kepada kerabat dan keluarga.

“Memang sebelum kejadian, terduga pelaku sudah memiliki niat baik untuk menikah. Rencananya dilaksanakan di kampung halaman masing-masing, MAR di Takalar dan mempelai perempuan di Makassar,” jelasnya.

Namun, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu keluarga tersebut membuat rencana pernikahan sempat tertunda. Demi menghindari penundaan lebih lama, keluarga dan pihak kepolisian sepakat akad nikah tetap dilaksanakan.

“Daripada ditunda-tunda dan memperlambat niat baiknya, akhirnya pernikahan dilangsungkan di sini. Informasinya, resepsi tetap akan digelar, meski mempelai laki-laki tidak bisa hadir,” tambah Fadhlan.

Terkait proses hukum, Fadhlan menegaskan bahwa hingga kini MAR masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

“Statusnya masih saksi sekaligus terduga pelaku. Belum dinaikkan karena masih tahap penyelidikan. Saat ini kami memeriksa empat orang saksi,” pungkasnya. (Ag4ys)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com