Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Sulsel

Pemekaran Luwu Raya Jadi Provinsi, Pengamat Unhas: Sikap Pemprov Sulsel Sudah Sesuai Aturan

120
×

Pemekaran Luwu Raya Jadi Provinsi, Pengamat Unhas: Sikap Pemprov Sulsel Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad. (Foto: Dok)
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus mengemuka di ruang publik. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad, menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini telah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.

Menurut Prof Armin, secara administratif Pemprov Sulsel sejatinya telah menuntaskan seluruh prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak 2012. Setelah tahapan tersebut rampung di tingkat provinsi, proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.

ā€œPemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruh prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat provinsi itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya berada di pemerintah pusat dan DPR RI,ā€ ujar Prof Armin, Kamis (12/2/2026).

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu menambahkan, secara logika kebijakan, pemerintah pusat tidak perlu lagi menggunakan istilah moratorium pembentukan DOB, melainkan memperketat kriteria dan seleksi.

ā€œIni masukan untuk pemerintah pusat. Jangan moratorium, tapi perketat pembentukan DOB,ā€ tegasnya.

Ia menilai, jika proses harus diulang dari awal, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal, secara administratif usulan tersebut sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini, kata dia, adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat.

Selain aspek administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Menurutnya, banyak daerah lain di Indonesia yang telah lebih dahulu mengajukan pemekaran dan hingga kini masih menunggu keputusan.

ā€œKita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, itu bisa memunculkan kecemburuan politik dan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,ā€ katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti tantangan realistis dalam konteks kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, menurutnya, tengah menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal, yang secara prinsip tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.

ā€œPembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,ā€ jelasnya.

Meski demikian, Prof Armin menegaskan aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan patut dihargai. Namun, prosesnya harus tetap mengikuti mekanisme konstitusional serta mempertimbangkan kesiapan fiskal dan stabilitas kebijakan nasional.

ā€œSecara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,ā€ pungkasnya.

Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan sebagai bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan serta realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini. (70n/Ag4ys)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com