🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Sulsel

Pemekaran Luwu Raya Jadi Provinsi, Pengamat Unhas: Sikap Pemprov Sulsel Sudah Sesuai Aturan

526
×

Pemekaran Luwu Raya Jadi Provinsi, Pengamat Unhas: Sikap Pemprov Sulsel Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad. (Foto: Dok)
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus mengemuka di ruang publik. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad, menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini telah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.

Menurut Prof Armin, secara administratif Pemprov Sulsel sejatinya telah menuntaskan seluruh prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak 2012. Setelah tahapan tersebut rampung di tingkat provinsi, proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.

“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruh prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat provinsi itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya berada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof Armin, Kamis (12/2/2026).

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu menambahkan, secara logika kebijakan, pemerintah pusat tidak perlu lagi menggunakan istilah moratorium pembentukan DOB, melainkan memperketat kriteria dan seleksi.

“Ini masukan untuk pemerintah pusat. Jangan moratorium, tapi perketat pembentukan DOB,” tegasnya.

Ia menilai, jika proses harus diulang dari awal, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal, secara administratif usulan tersebut sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini, kata dia, adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat.

Selain aspek administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Menurutnya, banyak daerah lain di Indonesia yang telah lebih dahulu mengajukan pemekaran dan hingga kini masih menunggu keputusan.

“Kita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, itu bisa memunculkan kecemburuan politik dan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti tantangan realistis dalam konteks kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, menurutnya, tengah menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal, yang secara prinsip tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.

“Pembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Prof Armin menegaskan aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan patut dihargai. Namun, prosesnya harus tetap mengikuti mekanisme konstitusional serta mempertimbangkan kesiapan fiskal dan stabilitas kebijakan nasional.

“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.

Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan sebagai bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan serta realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com