LUWU – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat setelah sebuah kajian akademik dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengungkap adanya dugaan ketimpangan pembangunan yang cukup tajam antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 tersebut mencatat bahwa kawasan Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal, wilayah ini mencakup hampir sepertiga luas Sulawesi Selatan dengan jumlah penduduk sekitar 1,2 juta jiwa.
Temuan itu menjadi salah satu alasan utama mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai layak dipertimbangkan sebagai solusi untuk menghadirkan pemerataan pembangunan yang lebih adil.
Kajian yang ditulis dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, menyoroti kecenderungan pembangunan yang selama bertahun-tahun terkonsentrasi di kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.
Menurut penelitian tersebut, lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan masih terpusat di kawasan Mamminasata. Konsentrasi pembangunan itu dinilai telah menciptakan kesenjangan antara pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan dan kawasan pinggiran, termasuk Tana Luwu.
Akibatnya, berbagai infrastruktur strategis seperti kawasan industri, pelabuhan utama, jaringan logistik, hingga pusat layanan ekonomi modern berkembang lebih pesat di kawasan metropolitan dibandingkan wilayah Luwu Raya yang terdiri atas Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Padahal, secara ekonomi, kontribusi kawasan Luwu Raya tidak bisa dianggap kecil. Kabupaten Luwu Timur misalnya, menjadi salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Selatan dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Namun, penelitian IPDN menilai besarnya kontribusi ekonomi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat pembangunan yang kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk investasi strategis, penguatan konektivitas, maupun pembangunan infrastruktur berskala besar.
“Ketimpangan pembangunan antarwilayah masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan di Sulawesi Selatan,” demikian salah satu kesimpulan dalam kajian tersebut.
Selain mengkaji aspek pemerataan pembangunan, penelitian itu juga menguji kemampuan fiskal calon Provinsi Luwu Raya apabila pemekaran diwujudkan.
Hasilnya menunjukkan bahwa jika kapasitas keuangan Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo digabungkan, total APBD kawasan diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.
Kekuatan fiskal terbesar berasal dari sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur. Adapun Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menjadi penopang ekonomi melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan jasa.
Berdasarkan indikator tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas fiskal yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan provinsi secara mandiri.
Kajian itu bahkan menyebut pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, melainkan instrumen untuk memperkecil kesenjangan fiskal antara kebutuhan pembangunan daerah dan alokasi anggaran yang selama ini diterima.
Dengan status sebagai provinsi tersendiri, Luwu Raya dinilai akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal, mulai dari penguatan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan industri, hingga hilirisasi sumber daya alam.
Meski demikian, penelitian IPDN juga mengingatkan bahwa pembentukan provinsi baru bukanlah solusi instan. Keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahan, profesionalisme birokrasi, serta kemampuan mengelola potensi sumber daya alam secara transparan dan berkelanjutan.
Tanpa kesiapan kelembagaan yang kuat, pemekaran dikhawatirkan hanya akan memindahkan persoalan lama ke struktur pemerintahan yang baru.
Tata kelola pemerintahan yang transparan, birokrasi yang profesional, serta perencanaan pembangunan yang berbasis potensi lokal menjadi faktor utama yang akan menentukan keberhasilan Provinsi Luwu Raya jika nantinya terbentuk.
Karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya direkomendasikan untuk dipandang sebagai proyek transformasi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar agenda administratif maupun politik.
Namun satu pesan yang mengemuka dari penelitian tersebut cukup tegas: pemekaran Luwu Raya kini tidak lagi hanya berbicara soal identitas sejarah Tana Luwu, tetapi juga tentang upaya menghadirkan keseimbangan pembangunan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat Tana Luwu.(Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda









