JAKARTA — Kasus cluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada mundurnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas mencuatnya keberadaan cluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi membenarkan informasi tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral Mashudi di tengah sorotan terhadap kondisi di Lapas Cibinong, khususnya terkait temuan cluster mewah yang menjadi perhatian publik.
Meski pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami pergantian, Kemenimipas memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Akbar menegaskan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Jajaran pemasyarakatan juga diminta menjalankan tugas kedinasan sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kemenimipas memastikan keberlangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas organisasi menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Dengan demikian, roda organisasi pemasyarakatan tetap berjalan meski jabatan Dirjenpas ditinggalkan Mashudi. Seluruh jajaran tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ag4ys/B-Network)







