PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
News

19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

14
×

19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pembabat Hutan
Penyerahan 2 tersangka praktik jual beli kawasan hutan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Senin (5/10/2026).

POLMAN — Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 19,5 hektare di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dibuka secara ilegal untuk kepentingan perkebunan.

Kasus yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli kawasan hutan tersebut kini masuk tahap penuntutan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan dua tersangka berinisial PSP dan AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 5 Oktober 2026, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 28 September 2026.

Hasil penyidikan mengungkap, kawasan HPT tersebut telah dibuka sekitar 19,5 hektare. Tidak hanya membuka lahan, pelaku juga membuat badan jalan sepanjang sekitar 400 meter dengan lebar 4 meter menggunakan alat berat jenis excavator.

Satu unit excavator yang diduga digunakan dalam pembukaan kawasan hutan turut disita dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Barbuk Eskavator
Satu unit excavator yang diduga digunakan dalam pembukaan kawasan hutan yang turut disita dan menjadi barang bukti dalam perkara praktik jual beli kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

PSP dan AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juli 2026. Keduanya diduga berperan sebagai pihak yang menggerakkan pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kawasan hutan dikuasai dan dibuka secara ilegal.

“Perkara ini sudah kami tuntaskan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari kasus ini kami melihat pentingnya penguatan pengawasan di tingkat tapak,” ujar Ali, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak muncul indikasi awal pembukaan maupun transaksi kawasan hutan. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah kerusakan meluas dan alat berat masuk ke kawasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai praktik jual beli kawasan hutan menjadi persoalan serius yang perlu diputus sejak awal.

Menurut Dwi, kerusakan hutan kerap bermula dari penguasaan kawasan, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan jalan dan perubahan tutupan hutan secara bertahap.

“Penegakan hukum harus memutus proses itu sejak awal, termasuk menjangkau pihak yang menggerakkan dan menikmati keuntungan dari penguasaan ilegal,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Masyarakat juga didorong melaporkan sejak dini aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan agar dapat ditindak sebelum kerusakan meluas. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com