MAKASSAR – Penataan ruang publik di Kota Makassar tak hanya berujung pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pelaku usaha mikro yang terdampak penertiban.
Program yang dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar ini menjadi upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di tengah penataan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan fasilitasi akses permodalan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi untuk memberdayakan UMKM dan PKL yang terdampak penertiban.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, program tersebut tidak sekadar memberikan informasi mengenai kredit usaha. Pemerintah juga mendampingi pedagang agar memiliki kesiapan administrasi dan memenuhi persyaratan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program fasilitasi tersebut. Proses sosialisasi dan pendampingan berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 dengan menyasar seluruh 15 kecamatan di Makassar.
Arlin menjelaskan, program ini dilaksanakan melalui pendekatan jemput bola. Tim Inkubasi Pembiayaan turun langsung ke kecamatan untuk menyosialisasikan program, menilai kelayakan usaha, serta membantu pedagang menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Pendampingan juga mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha, pengenalan transaksi digital menggunakan QRIS, hingga fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan untuk mempercepat proses pengajuan KUR.
“Pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Koperasi dan UKM Makassar bekerja sama dengan Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Arlin menyebutkan, pola pendampingan tersebut merupakan pergeseran dari fasilitasi konvensional menuju pengembangan usaha yang lebih terarah. Modal diharapkan menjadi stimulus produktif untuk memperkuat usaha, bukan sekadar bantuan yang habis untuk kebutuhan konsumtif.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” katanya.
Ia menegaskan, penataan kota dan penguatan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan. Pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan tetap membutuhkan peluang untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan usahanya.
Melalui akses KUR, pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran tanpa mengabaikan aturan pemanfaatan ruang publik.
Meski demikian, Arlin mengingatkan bahwa fasilitasi pemerintah bukan jaminan seluruh pengajuan kredit akan disetujui. Setiap permohonan tetap harus melalui verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan.
Dengan pendampingan yang menjangkau 15 kecamatan, Pemkot Makassar berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL yang mampu mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
“Melalui langkah ini, kita tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin.(7on)













