JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak 14 orang sebelumnya diamankan dalam operasi yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari berita Satu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan melalui ekspose atau gelar perkara pada Selasa (13/10/2026).
“Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka. Penyidik masih mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai unsur, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian (R), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
“Dalam peristiwa ini tim KPK menangkap 14 orang, di antaranya merupakan sekretaris utama atau sestama. Kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi saat menghadiri acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Nama Rustian turut menjadi perhatian setelah ia terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu siang. Budi membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Namun, keberadaan seseorang dalam OTT tidak serta-merta membuatnya berstatus tersangka. KPK menyatakan pihak yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan gedung setelah pemeriksaan selesai.
“Sementara pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” jelas Budi.
KPK belum memerinci pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan dalam perkara tersebut. Rincian dugaan penyimpangan penggunaan DSP maupun peran masing-masing pihak juga belum diungkapkan.
Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memastikan penahanan akan dilakukan terhadap para tersangka, meski identitas mereka belum diumumkan kepada publik. (Ag4ys/B-Network)













