PANGKEP – Sebanyak 27 botol minuman keras (miras) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep saat menyisir dua tempat karaoke di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sabtu (17/10/2026) malam.
Operasi yang dimulai pukul 21.30 WITA itu menyasar Rumah Karaokean Wara di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, dan Grand Purnama Karaoke di Desa Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pangkep.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, S.H., M.M., operasi ini melibatkan 10 personel. Selain memeriksa lokasi hiburan, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan pekerja yang dicurigai menggunakan narkotika.
Hasilnya, seluruh tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika maupun mengamankan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dalam kegiatan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, mengatakan operasi itu merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta mencegah tempat hiburan menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Ichsan menegaskan, Satresnarkoba Polres Pangkep akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Pangkep menegaskan tidak ada ruang bagi bandar, pengedar, maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukumnya.(Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Andriangan













