OPINI—Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Dampaknya menjalar jauh melampaui lokasi kebakaran, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Ketika asap menyebar mengikuti arah angin, wilayah yang jauh dari titik api pun ikut merasakan akibatnya.
Situasi ini dirasakan masyarakat Makassar dan sekitarnya pada Oktober 2026. Kabut asap menyelimuti Kota Makassar, sementara kualitas udara memburuk hingga masuk kategori sangat tidak sehat.
Berdasarkan pemberitaan detikSulsel pada 14 Oktober 2026, pemantauan BMKG Wilayah IV Makassar menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 telah melampaui 150 mikrogram per meter kubik sejak malam 13 Oktober. Sumber polutan diduga berasal dari kebakaran di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan serta kawasan timur Indonesia, termasuk Maluku dan Papua.
Dampaknya bukan hanya udara berkabut. Sehari sebelumnya, BPBD Makassar mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas berat di luar ruangan dan menggunakan masker ketika harus beraktivitas di tengah asap.
Gangguan juga merembet ke transportasi udara. Pada 12 Oktober, tujuh penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dilaporkan dibatalkan, dengan 1.070 penumpang terdampak.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan persoalan lokal yang selesai ketika api padam. Asap dapat melintasi batas administrasi, mengganggu kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas di wilayah yang tidak mengalami kebakaran secara langsung.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya bagaimana memadamkan api, melainkan juga mengapa kebakaran terus terjadi dan sejauh mana tata kelola lingkungan mampu mencegahnya.
Karhutla: Faktor Alam atau Persoalan Tata Kelola?
Karhutla memang dapat dipicu kondisi alam, seperti kemarau panjang, suhu tinggi, dan lahan yang mengering. Namun, faktor alam bukan satu-satunya penjelasan.
Pembukaan lahan dengan api, pengeringan gambut, aktivitas manusia, serta lemahnya pencegahan dapat meningkatkan risiko kebakaran dan memperluas dampaknya. Penyebab setiap kejadian tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar dugaan.
Dalam teori tragedy of the commons yang diperkenalkan Garrett Hardin, sumber daya bersama berisiko mengalami kerusakan ketika individu atau kelompok mengejar manfaat pribadi tanpa memperhitungkan biaya yang ditanggung masyarakat.
Teori ini relevan untuk menganalisis pengelolaan hutan. Keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat dinikmati pihak tertentu, sedangkan kerugian berupa asap, gangguan kesehatan, dan kerusakan ekosistem justru ditanggung orang banyak.
Masalah menjadi semakin kompleks apabila pengawasan tidak efektif, penegakan hukum tidak konsisten, atau pemulihan lingkungan tidak menjadi prioritas.
Karena itu, karhutla tidak tepat disebut semata-mata bencana alam. Faktor alam dapat memperbesar risiko, sedangkan keputusan manusia dan tata kelola menentukan seberapa jauh risiko itu dapat dicegah atau justru diperparah.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada akidah, tanggung jawab, dan keadilan. Alam bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menjadi landasan moral bahwa pemanfaatan alam tidak boleh menimbulkan kerusakan yang membahayakan kehidupan. Keuntungan ekonomi semestinya berjalan seiring dengan perlindungan manusia dan kelestarian lingkungan.
Negara Bertanggung Jawab Melindungi Kehidupan
Islam memandang perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Ketika asap mengancam kesehatan, anak-anak kesulitan beraktivitas, dan perjalanan masyarakat terganggu, negara berkewajiban mengambil langkah nyata untuk melindungi rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan tindakan yang membahayakan masyarakat.
Dalam kerangka Islam, negara berperan sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat, termasuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat.
Solusi yang Diperlukan
Pertama, memperkuat pencegahan. Pemerintah perlu meningkatkan pemantauan titik panas, patroli wilayah rawan, sistem peringatan dini, serta pengawasan lahan gambut.
Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran meluas, bukan baru bergerak ketika asap telah menyelimuti permukiman.
Kedua, menegakkan hukum secara adil. Setiap dugaan pembakaran ilegal harus diselidiki secara profesional. Jika pelanggaran terbukti, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonominya.
Ketiga, memulihkan ekosistem. Lahan yang rusak perlu direhabilitasi, tata air gambut diperbaiki, dan masyarakat didukung untuk menerapkan cara pembukaan lahan tanpa membakar.
Kebijakan lingkungan juga harus mempertimbangkan kebutuhan petani kecil agar pencegahan tidak justru membebani kelompok rentan.
Keempat, melindungi warga terdampak. Pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala, memperkuat layanan kesehatan, menyediakan bantuan bagi kelompok rentan, serta menyesuaikan aktivitas sekolah dan layanan publik berdasarkan kondisi udara.
Koordinasi lintas daerah juga penting karena asap tidak mengenal batas wilayah.
Kelima, membangun kesadaran masyarakat. Keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan dapat menanamkan pemahaman bahwa menjaga alam merupakan bagian dari amanah kepada Allah.
Masyarakat juga perlu menghindari pembakaran terbuka dan melaporkan kebakaran melalui saluran resmi.
Karhutla yang asapnya sampai ke Makassar menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan di satu wilayah dapat mengancam kehidupan masyarakat di wilayah lain. Mengandalkan pemadaman saja tidak cukup jika akar persoalan tidak ditangani.
Dalam perspektif Islam, tata kelola lingkungan harus berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan jiwa. Hutan bukan sekadar sumber keuntungan, udara bersih bukan kemewahan, dan keselamatan rakyat bukan urusan yang bisa ditunda.
Menjaga alam berarti menjaga amanah Allah sekaligus memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang hidup yang sehat dan layak. (*)
Penulis:
Nur Afni
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









