OPINI—Pemandangan antrean panjang armada transportasi darat di sepanjang Jalan AP Pettarani, Makassar, hingga Pintu 1 Universitas Hasanuddin menjadi potret nyata rapuhnya tata kelola BBM di Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan fakta lapangan, antrean truk dan bus komersial mengular hingga 400 meter dan memakan badan jalan tol layang.
Para sopir logistik terpaksa memarkirkan kendaraannya sejak pukul 13.00 Wita dan tertahan hingga tujuh jam demi menunggu giliran pengisian Biosolar subsidi yang dibatasi hanya pada malam hari.
Data resmi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan realisasi penyaluran Biosolar di Sulsel hingga pertengahan September 2026 telah menembus 586.860 kiloliter (KL), atau mencapai 110,3 persen dari kuota berjalan. Secara akumulatif, konsumsi Biosolar di wilayah ini diproyeksikan melampaui kuota hingga 10,4 persen.
Dari alokasi tahunan sebesar 752.625 KL, konsumsi diperkirakan mencapai 831.065 KL. Kebijakan kuota berbasis pembatasan yang kaku menciptakan situasi dilematis. Distributor menghadapi ancaman denda penggantian biaya jika menyalurkan BBM melebihi batas, sementara masyarakat pengguna bahan bakar harus menanggung dampak kemacetan dan terganggunya efisiensi ekonomi. (Sumber: sulsel.idntimes.com)
Paradigma Eror Sistem Kapitalisme
Antrean panjang dan kelangkaan BBM yang berulang bukan sekadar masalah teknis pencatatan data BPH Migas atau persoalan logistik armada pengangkut. Secara mendasar, krisis ini dipandang sebagai konsekuensi dari penerapan paradigma kapitalisme liberal dalam tata kelola sumber daya alam.
Dalam kerangka kapitalistik, negara dinilai mengerdilkan perannya dari pengurus dan pelayan publik menjadi sekadar regulator.
Paradigma kapitalistik menempatkan energi strategis sebagai komoditas perdagangan yang diukur melalui rasio untung-rugi keuangan. Pemerintah bertindak layaknya entitas korporasi yang berupaya memangkas beban subsidi, sedangkan perusahaan penyalur terjebak dalam pembatasan kuota dan kekhawatiran terhadap risiko finansial.
Akibat komersialisasi dan privatisasi sektor hulu hingga hilir perminyakan, ketahanan energi nasional dinilai semakin rapuh. Rakyat pun diposisikan sebagai konsumen yang harus terus menanggung beban transaksi.
Tiga Pilar Kedaulatan Politik Energi dalam Sistem Islam
Visi politik Islam menawarkan perombakan mendasar terhadap tata kelola energi nasional. Islam tidak memandang BBM semata-mata sebagai komoditas, melainkan sebagai amanah kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara demi kemakmuran seluruh rakyat.
Solusi sistemik Islam dibangun di atas tiga pilar utama.
Pertama, negara (Khilafah) menetapkan deposit minyak bumi dan tambang energi yang berlimpah sebagai barang milik umum yang tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada penguasaan swasta dan asing. Negara bertindak aktif dalam eksplorasi, pengilangan, dan distribusi secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi serta tenaga ahli dalam negeri.
Kedua, untuk menghentikan ketergantungan pada peralatan dan teknologi asing, negara wajib membangun industri berat dan manufaktur mesin secara mandiri. Industri ini dirancang untuk memproduksi seluruh peralatan eksplorasi dan pengolahan minyak bumi nasional guna menjamin kedaulatan energi yang bebas dari intervensi geopolitik global.
Ketiga, seluruh hasil pengelolaan minyak bumi tidak dialirkan ke kas korporasi atau elite bisnis, melainkan dikelola melalui lembaga keuangan negara, yakni Baitulmaal.
Hasil pengolahan BBM kemudian didistribusikan langsung kepada rakyat secara gratis atau dengan harga terjangkau, sebatas menutup biaya operasional produksi dan penyaluran tanpa mengambil keuntungan finansial.
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Keadilan Energi
Untuk mengatasi potensi kelalaian pejabat, penimbunan BBM ilegal, maupun penyimpangan distribusi di lapangan, Islam menyediakan lembaga peradilan khusus, yaitu Mahkamah Mazhalim.
Berdasarkan ketetapan syariat, Mahkamah Mazhalim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan membatalkan kebijakan penguasa atau pejabat negara yang merugikan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Apabila antrean panjang disebabkan oleh kesalahan perencanaan alokasi, keterlambatan penyaluran, atau tindakan diskriminatif terhadap armada rakyat, Mahkamah Mazhalim berhak menindak pejabat terkait dan memaksa negara melakukan tindakan korektif demi kemaslahatan publik.
Urgensi Visi Politik Islam Global
Kelangkaan Biosolar di Makassar dan sejumlah wilayah Sulsel bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan kegagalan sistemik tata kelola energi berbasis kapitalisme. Mengharapkan penyelesaian tuntas dari skema kuota yang kaku dinilai hanya akan melanggengkan lingkaran krisis yang merugikan rakyat kecil.
Sudah saatnya umat Islam meninggalkan paradigma kapitalisme dan beralih menuju penerapan visi politik energi Islam yang komprehensif. Dengan mengembalikan posisi energi sebagai barang milik umum (milkiyah ‘ammah), mengelola pertambangan secara berdaulat di bawah koordinasi Baitulmaal, serta mengawasi pemerintahan melalui Mahkamah Mazhalim, kedaulatan energi yang adil dan menenteramkan diyakini dapat terwujud.
Kondisi tersebut, menurut penulis, hanya dapat dicapai melalui penerapan sistem Islam dalam institusi negara, sebagaimana dicontohkan oleh Baginda Rasulullah Muhammad saw. dan para khulafaurasyidin. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T.
(Dosen dan Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












