🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Opini

Karut Marut PPN 12% di Awal Tahun

571
×

Karut Marut PPN 12% di Awal Tahun

Sebarkan artikel ini
Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Kado pahit awal tahun terus berulang. Berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat terus bergulir. Rakyat kerap kali disuguhi beraneka model aturan yang ending-nya menyengsarakan. Kali ini wacana kenaikan PPN 12% di awal tahun cukup membuat linglung rakyat menengah ke bawah. Bagaimana tidak, pajak yang melekat pada semua barang dan jasa, otomatis berdampak pada kenaikan harga-harga dan juga jasa.

Tak dimungkiri kenaikan harga-harga di akhir Desember 2024 ditengarai oleh wacana naiknya PPN di awal tahun 2025. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apakah tujuan yang diharapkan seiring kenyataan yang diimpikan?

Gelombang protes pun tak dapat dihindari. Hampir semua elemen masyarakat khawatir akan pemberlakuan PPN tersebut. Tersebab jika terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka akan berimbas ke semua barang dan jasa. Artinya sangat rentan membuat kehidupan rakyat menengah ke bawah makin susah. Walau akhirnya pemerintah kemudian membelokkan kenaikan PPN tersebut ke Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Pertanyaannya, apakah dengan PPnBM masalah akan selesai? Pakar menyebutkan bahwa tarif untuk PPnBM tidak plat, progresif. Berbeda dengan PPN yang tarifnya plat. Walau berbagai konpensasi akan diberikan pemerintah dalam bentuk stimulus, bansos, dll., yang berbatas nilai dan waktu. Namun, tidak akan berdampak signifikan. Pasalnya barang-barang sudah terlanjur naik di akhir Desember 2024 dan pajak berlaku sepanjang tahun dan kontinu. Kondisi tersebut membuat daya beli masyarakat semakin rendah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil pasca pandemi.

Dirilis dari laman sulsel.bps.go.id, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Desember 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,23 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,26. Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yakni: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,69 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,30 persen.

Selanjutnya kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,86 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,83 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,26 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,28 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,95 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,66 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,39 persen.

Data resmi di atas membuktikan bahwa kondisi perekonomian di Sulsel sedang tidak baik-baik saja. Apakah hanya di Sulsel? Publik menduga kuat kondisi serupa juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Ini baru dalam angka yang terdata. Belum gambaran utuh secara riil. Realitasnya sering kali demikian, lebih banyak di lapangan daripada sekadar nominal di atas kertas.

Kesalahan Tata Kelola

Kondisi perekonomian negeri ini rasanya perlu dipertanyakan. Mengapa seolah pajak menjadi sumber pemasukan utama negara? Padahal jika menilik Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di semua dimensi, tentu sangat tidak logis jika negeri ini menerapkan pajak yang tinggi. Artinya ada kesalahan tata kelola dan ini perlu dievaluasi secara bijak dan benar.

Para pakar pun menganalisis bahwa target pajak seakan tidak pernah tercapai dan untuk menutupinya pemerintah mengambil langkah dengan skema utang. Nah, dari sini terlihat bahwa sumber pemasukan utama negara dari pajak dan utang. Hal tersebut tervalidasi dengan utang yang terus menggunung. Sebagaimana dikutip dari laman https://www.cnbcindonesia.com, utang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp800,33 triliun; terdiri dari SBN Rp705,5 triliun dan pinjaman Rp94,83 triliun. Lebih tinggi dari catatan pada 2024, yakni senilai Rp434,29 triliun; terdiri dari SBN Rp371,8 triliun, dan pinjaman Rp62,49 triliun. Artinya, pajak tidak mampu menyanggah roda pembangunan ekonomi. Lalu mengapa terus dipaksakan?

Inilah solusi pragmatis dan tidak solutif dari sistem ekonomi Kapitalisme. Bersandar pada asas sekularisme dan liberalisme, rawan terjadinya penyimpangan sekaligus multiflyer effect. Hal tersebut tervalidasi dari kondisi Amerika Serikat saat ini yang tidak menjadikan lagi pajak sebagai sumber utama pemasukan negaranya. Negara kampiun demokrasi tersebut beralih ke shadow economi yang menjadikan narkoba, judol, prostitusi, movie, dll. sebagai sumber pemasukan. Miris!

Jika melihat kondisi Indonesia dengan SDA dan SDM yang melimpah, potensi mandiri dan sejahtera tentu saja sangat niscaya. Kondisi tersebut hanya bisa mewujud jika dikelola dengan benar. Inilah PR bersama, yakni membawa negeri ini dalam pengelolaan yang sesuai dengan tujuan penciptaannya. Jika demikian, maka pengelolaannya harus dikembalikan kepada aturan Sang Pencipta.

Pajak dalam Khasanah Islam

Pajak atau dalam Islam disebut dhoribah adalah pungutan yang diambil pada saat kondisi Baitumal sedang tidak mencukupi untuk kebutuhan vital rakyat. Kebutuhan yang sangat mendesak, yaitu yang membuat rakyat menjadi susah jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi. Misal: pembangunan pipa air untuk suplay air bersih ke suatu wilayah. Namun, dhoribah tidak berlaku untuk semua rakyat. Hanya dipungut dari orang kaya dan sudah baligh serta nominalnya sesuai kebutuhan, tidak boleh lebih.

Sangat berbeda secara diametral pada pungutan pajak dalam sistem Kapitalisme saat ini. Di mana komposisi pajak dalam postur APBN sungguh sangat menyesakkan dada. Di tengah berlimpahnya potensi SDA, negeri ini mengandalkan pajak dan utang. Sebuah kebijakan dzolim dan melanggar aturan Sang Pencipta. Sangat wajar jika dampaknya bisa dirasakan yaitu kesengsaraan demi kesengsaraan.

Lalu bagaimana agar dhoribah bisa dipungut sesuai aturan Islam dan mampu menyejahterakan seluruh rakyat? Maka jawabannya adalah menerapkan seluruh hukum Islam dalam naungan negara, yang dalam khasanah Islam disebut Khilafah. Sistem pemerintahan inilah yang akan menerapkan hukum Islam secara total, sebagaimana telah dicontohkan oleh rasulullah, Muhammad saw. dan para khulafaurrosyidin sepeninggal Beliau.

Demikianlah sekelumit terkait pajak dalam pandangan Islam. Sungguh semua perkara dalam kehidupan ini telah diatur secara sempurna oleh-Nya. Sehingga jika tidak sesuai aturan Sang Pencipta, niscaya akan menuai bencana dan tentu saja dosa. Semoga negeri ini segera mengambil aturan dari Sang Pencipta manusia dan seluruh isi semesta, agar keberkahan hidup segera terwujud, aamiin!. (*)

Wallahualam bis Showab.

 

Penulis: Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com