JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola akhirnya menetapkan masa tanggap darurat terhitung sejak Sabtu, 29 September hingga 11 Oktober 2018 di 4 Kabupaten/ kota terdampak gempa dan tsunami Dongala.
Keempat daerah terdampak tersebut masing-masing adalah kota Palu, Kabupaten Donggala, kabupaten Sigi dan kabupaten Parigi Mutong.
Menurut Kepala Pusat dan Informasi, Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, dalam konfrensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (30/9), dengan ditetapkan masa tanggap darurat tersebut, maka hal itu akan mempermudah seluruh akses penanganan darurat.
“Dengan ditetapkan masa tanggap darurat oleh gubernur Sulteng, itu akan memudahkan seluruh akses untuk penanganan darurat, termasuk akses penggunaan anggaran,” tegas Sutopo.
Sekaitan dengan penetapan masa tanggap darurat tersebut, juga dibentuk tim tanggap darurat yang melibatkan seluruh unsur terkait dengan menunjuk Komandan Korem 132 Todulako, Kolonel Inf Agus Sasmita sebagai komandan Tanggap darurat dan Makorem 132/Todulako sebagai posko induk.
Selanjutnya di seluruh daerah terdampak juga akan ditetapkan posko masing-masing untuk mempermudah penanganan darurat di daerah tersebut, apalagi hingga saat ini lanjut Sutopo, 3 kabupaten lain di luar kota Palu, kondisi belum jelas karena keterbatasan komunikasi. [464Ys]













