Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kelurahan Manggala Peroleh 40 Unit Rumah Program BSPS

625
×

Kelurahan Manggala Peroleh 40 Unit Rumah Program BSPS

Sebarkan artikel ini
Kelurahan Manggala Peroleh 40 Unit Rumah Program BSPS
Rembuk I Sosialisasi dan Penyuluhan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Kota Makassar dilaksanakan Kementerian PU RI, di kantor kelurahan Manggala, Makassar. (Mediasulsel.com/464Ys/)

MAKASSAR – Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala memperoleh alokasi sebanyak 40 unit program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berbasis pemberdayaan masyarakat, dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Hal itu terungkap dalam Rembuk I Sosialisasi dan Penyuluhan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar yang dilaksanakan oleh Kementerian PU Republik Indonesia, yang diselenggarakan di kantor kelurahan Manggala, Kamis (2/5/2019).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Lurah Manggala, Sofiawati SE mengatakan, BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah, dengan besar bantuan stimulant sebesar Rp15 juta per umah.

“Alhamdulillah kelurahan Manggala memperoleh 40 unit untuk program BSPS ini, yang tujuannya tentu saja untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah, maksimal sebesar UMP, untuk dapat meningkatkan kualitas rumahnya dengan besaran bantuan stimulant sebesar Rp15 juta per rumah,” ungkap Sofi.

Meski demikian lanjut Sofi, dari daftar 40 rumah yang akan diberikan bantuan tersebut, akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi lapangan sebelum dibawa ke rembug kedua untuk ditentukan siapa yang lolos sebagai penerima manfaat.

Sementara itu menurut ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Manggala, Andi Pasamangi Wawo, proses verifikasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Tiap rumah merupakan rumah non perumahan, yang sudah memiliki alas hak yang sah, luas tanah maksimal 36 meter persegi, dan yang bersangkutan berpenghasilan tidak lebih dari Upah Minimum Regional (UMR).

“Program ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya secara tepat sasaran, sehingga proses verifikasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, dimana rumah penerima manfaat harus memiliki alas hak dengan luas maksimal 36 M, dengan pendapatan yang bersangkutan tidak lebih dari UMR,” tegas Andi Pasamangi.

Yang menarik lanjut Andi Pasamangi Wawo, dari 40 daftar calon penerima manfaat yang diserahkan Tim Fasilitator Dinas Perumahan kota Makassar.

Terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat, dan beberapa diantaranya berlokasi di komplek perumahan. Olehnya itu untuk memastikannya pemerintah kelurahan Manggala bersama LPM akan kembali melakukan verifikasi faktual.

Dari dana stimulant sebesar Rp15 juta tersebut, menurut Andi Pasamangi akan diberikan dalam dua bentuk yaitu bahan senilai Rp12,5 juta dan upah kerja sebesar Rp2,5 juta.

Selebihnya menjadi tanggung jawab pemilik dalam bentuk swadaya, yang ditandai dengan adanya pernyataan dari yang bersangkutan. (464Ys)

error: Content is protected !!