Advertisement - Scroll ke atas
News

Komisi ASN Serahkan Hasil Penyerahan Penerapan Sistem Merit

564
×

Komisi ASN Serahkan Hasil Penyerahan Penerapan Sistem Merit

Sebarkan artikel ini
Komisi ASN Serahkan Hasil Penyerahan Penerapan Sistem Merit
Foto Bersama Penerima Keputusan Hasil Penerapan Sistem Merit.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berusaha keras untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dilaksanakan secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Nuraida Mokhsen menjelaskan, sistem merit, menurut Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

“Sistem merit bertujuan agar setiap jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh orang yang tepat, yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan serta berpotensi menghasilkan kinerja tinggi,” kata Nuraida Mokhsen pada kegiatan Penyerahan Keputusan Hasil Penerapan Sistem Merit.

Acara dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 September 2019 di Hotel Grand Kemang, Pukul 08.00-11.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan Keputusan Ketua KASN terkait hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Kementerian dan LPNK yang sudah mencapai kategori baik dan sangat baik.

Dalam kesempatan ini juga diundang seluruh stakeholders yaitu Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

Dikatakan, penerapan sistem merit juga diharapkan dapat mendorong Instansi untuk melakukan pembinaan karier secara terarah dalam rangka menyiapkan calon pimpinan yang mumpuni di birokrasi Pemerintah.

Komisi ASN adalah lembaga mandiri yang dibentuk antara lain untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN.

Penyerahan Keputusan Hasil Penerapan Sistem Merit kepada Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP)

Untuk memastikan Instansi Pemerintah melaksanakan sistem merit maka Komisi ASN membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah.

Komisi ASN telah mengembangkan instrument untuk mengevaluasi sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan manajemen ASN berbasis merit.

Instrument tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi

Pemerintah yang kemudian diubah dengan Peraturan KASN 9/2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dengan menggunakan instrument tersebut, pada tahun 2018 Komisi ASN telah melakukan penilaian terhadap penerapan sistem merit di 40 Kementerian dan LPNK serta 34 Pemerintah Provinsi.

Lebih lanjut Nuraida Mokhsen menjelaskan, penilaian mandiri tersebut pada tahun 2019 diperluas ke tingkat Kabupaten/Kota.

Hasil evaluasi menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah yang dinilai. Juga ada rekomendasi terkait aspek manajemen ASN yang masih perlu disempurnakan agar memenuhi prinsip merit.

“Hasil evaluasi juga akan digunakan Komisi ASN dalam memutuskan apakah suatu instansi dapat dikecualikan dari seleksi terbuka dan diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari talent pool dan rencana suksesi yang sudah dibangun Instansi,” paparnya.

Hasil verifikasi KASN terhadap penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN yang dilaksanakan instansi pemerintah menunjukkan bahwa ada beberapa Kementerian/LPNK dan Pemerintah Daerah yang sudah masuk dalam kategori baik dan sangat baik, yaitu:

  1. Kementerian Keuangan kategori IV/sangat baik
  2. Kementerian BUMN kategori IV/sangat baik
  3. Kementerian PUPR kategori IV/sangat baik
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan kategori IV/sangat baik
  5. Lembaga Administrasi Negara kategori IV/sangat baik
  6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kategori III/baik
  7. Provinsi D.I. Yogyakarta kategori III/baik
  8. Provinsi Jawa Timur kategori III/baik
  9. Provinsi Jawa Tengah kategori III/baik
  10. Provinsi Jawa Barat kategori III/baik
  11. Provinsi Sulawesi Utara kategori III/baik

[*]

error: Content is protected !!