PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • Munafri Minta Pengembangan Perumahan Makassar Diikuti Sekolah dan Puskesmas • Menaker Ungkap Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR • Ketika Gelar Tak Menjamin Masa Depan • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar •
Makassar

PD Pasar Makassar Massifkan Aturan Prokes di Pasar Senggol

479
×

PD Pasar Makassar Massifkan Aturan Prokes di Pasar Senggol

Sebarkan artikel ini
PD Pasar Makassar Massifkan Aturan Prokes di Pasar Senggol
Direksi PD Pasar Makassar Raya gencar melakukan imbauan dan sosialisasi terkait surat edaran wali kota nomor 443.01/182/S.edaran/B.Hukum/IV/2021, tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

MAKASSAR—Tujuh hari menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri, Direksi PD Pasar Makassar Raya gencar melakukan imbauan dan sosialisasi terkait surat edaran wali kota nomor 443.01/182/S.edaran/B.Hukum/IV/2021, tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengunjung dan pedagang tidak lepas dari pantauan langsung dari jajaran Direksi dan tim Penertiban PD Pasar. Tak henti hentinya menghimbau agar masyarakat wajib menaati Protokol kesehatan. jika tidak ingin mendapat sanksi tegas.

“Tidak ada lagi ruang kebijakan. Ini harus diterapkan, Aturan ini berlaku untuk semua, Seluruh Indonesia. Makanya kami datang ke sini untuk meminta kebijakan ta semua sama-sama menaati aturan  itu. Karena konsekuensinya ada sanksi yang menanti jika kita kedapatan melanggar,” tegas Anto Liwang Sapaan akrab Direktur Umum, Nuryanto G. Liwang.

“Hal ini sudah ditegaskan melalui surat edaran Walikota Makassar. Jadi patuhiki demi kebaikan kita bersama. Jadi mulai sekarang jam operasional Pasar Senggol dibatasi hingga pukul 22.00,” lanjutnya.

Turut hadir di tengah himbauan tersebut Direktur Operasional, Saharuddin Ridwan yang turut memberikan himbauan kepada pengunjung utamanya yang tidak menggunakan masker.

Selain itu, mulai besok akan diterapkan rekayasa arus keluar masuk pengunjung pasar. Sebagai upaya untuk mengurai kerumunan warga.

“Mulai besok kami akan coba buat rekayasa arus keluar masuknya pengunjung. mulai dari jalan masuk cendrawasih, Hati Mulia dan Hati Murni. kita terapkan satu jalur agar masyarakat pengunjung tidak saling berdesakan dengan begitu kita mudah mengurai kerumunan warga,” terang Sahar. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com