Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Sulsel

2 Kali Berbuat, Pelaku Pengrusakan Lahan di Wajo Belum di Tahan Jaksa

1787
×

2 Kali Berbuat, Pelaku Pengrusakan Lahan di Wajo Belum di Tahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
2 Kali Berbuat, Pelaku Pengrusakan Lahan di Wajo Belum di Tahan Jaksa
Kondisi lahan milik H. Agustan yang direkam pada 28 Mei 2021 lalu, saat dilakukan Pendozeran.

WAJO—Polsek Pammana Resort Kabupaten Wajo melepaskan pelaku pengrusakan lahan milik H. Agustan yang terletak di desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.

Adapun diketahui dari pelapor dan penyidik kepolisian, pelaku dengan inisial RN dkk yang sudah dua kali melakukan pengrusakan.

Pengrusakan pertama pemotongan 20 batang pohon kelapa di lokasi dengan chainsaw tanpa izin sesuai Laporan Polisi STPL/05/V/2021/rlRES WAJO/ SEK PAMMANA, 1 Mei 2021 dan kedua kembali terlapor RN, kembali melakukan engrusakan bersama barang buktinya alat berat Dozer, dilaporkan telah menggusur tanah di lokasi tersebut tanggal 28 Mei 2021 dengan Laporan Polisi LP/B/434/IX/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Polsek Pammana melepaskan pelaku karena adanya surat keterangan dari Kepala Desa Pammana, bahwa si pelaku sedang sakit batuk.

Menurut Kepala Desa Pammana, surat keterangan yang di buat oleh pihaknya hanya untuk saat si pelaku sakit, namun tidak berlaku selamanya.

“Surat itu hanya untuk saat sakit waktu itu, surat sakit itu tidak berlaku seterusnya pak, jika dipanggil polisi atau lainnya saya tidak mau campur pak,” ujar Kepala Desa Pammana kepada mediasulsel.com, Kamis (30/12/2021).

Dari keterangan Kepala Desa, itu dibenarkan oleh Polsek Pammana. Kanit Tahbang Polres Wajo, Fadli menyampaikan perihal penahanan pelaku di Polres Wajo terhadap Terlapor RN, pihaknya sudah layangkan 2 kali surat panggilan saat itu dan panggilan ketiganya di jemput.

“Kami sempat tahan semalam. Karena ada surat kepala desa Pammana bahwa terlapor sakit dan surat itu dasar kami mengeluarkan,” kata Kanit Fadli saat konfirmasi penahanan terlapor.

Fadli menambahkan pihaknya pada  pelaporan pertama di tanggal 1 Mei 2021 LP, sudah di Kejaksaan dan di tangani oleh JPU Kasi Datun Kejaksaan Wajo.

Ditindak lanjuti dengan petunjuk Kasi Datun Kejaksaan Wajo untuk di lengkapi, yakni keterangan saksi ahli dalam hal ini Prof Hambali dari Kampus UMI selaku saksi Ahli Pidana.

Fadli juga menjelaskan bahwa juga sudah ada pemeriksaan kepada penjual tanah tersebut dan adanya permintaan JPU kasi Datun Kejaksaan untuk menyita SHM dan AJB masing-masing pihak.

“Kami akan menyelesaikan permintaan jaksa tersebut dan kami kembalikan berkasnya. Kami sudah tegaskan pasal yang di sangkakan kepada terlapor tetap pasal 170 karena sudah jelas penjelasan saksi ahli,” jelas Fadli, Kanit Tahbang Polres Wajo.

Di Kejaksaan Negeri Wajo, Kasi Datun Ardiansyah, SH menerangkan bahwa setelah surat BAP kepolisian kembali dan diperiksa lengkap akan di P21.

“Terkait dari pelaporan H. Agustan,  kasusnya sudah tahap 1. Saya memberikan petunjuk untuk berkas di lengkapi, jika lengkap dan terpenuhi kami akan P21. Dan saat ini kami masih menunggu berkas tersebut kembali, ” ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Wajo Ardiansyah, SH di hadapan awak mediasulsel.com di ruangan kerjanya.

Sementara perihal penetapan ditahannya terlapor dalam hal ini, kejaksaan akan melihat perkembangannya. Secara aturan ancaman di atas 5 tahun bisa di tahan.

“Nanti dilihat soal penahanan di tingkat kejaksaan,” tutup Ardiansyah.

Dari informasi himpun, konon si pelaku sudah melakukan dua kali pengrusakan namun sulit di tahan pihak berwenang. (70n/4dre)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com
×