PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Djuhandhani Pamit Setelah 11 Bulan Bertugas di Sulsel • Warga Terdampak Gempa NTT Dapat 78 Paket Pelatihan Vokasi • Antisipasi Banjir, Lurah Bontoa dan Warga Bersihkan Saluran Air • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Djuhandhani Pamit Setelah 11 Bulan Bertugas di Sulsel • Warga Terdampak Gempa NTT Dapat 78 Paket Pelatihan Vokasi • Antisipasi Banjir, Lurah Bontoa dan Warga Bersihkan Saluran Air • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka •
Opini

BPJS dan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam

1858
×

BPJS dan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam

Sebarkan artikel ini
BPJS dan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam
Foto Ilustrasi

OPINI—Pemerintah lagi-lagi memberi kejutan baru kepada masyarakat. Alih-alih memberikan kesejahteraan pada rakyat, realitanya pemerintah malah membebani masyarakat dengan menerbitkan aturan baru yang berlaku mulai Maret 2022 nanti.

Masyarakat dibebankan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan.

Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah (bogor.tribunnews.com, 20/02/2022).

Padahal, ada dan tiadanya BPJS  sudah seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan  terbaik terhadap rakyat di bidang kesehatan.

BPJS pun faktanya tidak memberikan jaminan penuh terhadap kesehatan masyarakat.

Ketika seharusnya negara memberikan jaminan Kesehatan dengan baik, negara malah merepotkan masyarakat dengan kebijakan yang malah menjadi penghambat.

Jika dilihat dari pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal, bahwasannya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Faktanya, masyarakat, menjamin kesehatannya secara mandiri disaat seharusnya jaminan tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab negara.

Masyarakat malah dibebankan untuk terikat dalam kebijakan pemerintah yang berbasis asuransi kesehatan. Jelas, dalam hal ini pemerintah hanya sebagai fasilitator dengan modus bisnis kesehatan.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan sistem Islam, dimana pemimpin tidak akan menyerahkan urusan kesehatan pada lembaga asuransi seperti BPJS.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com