MAKASSAR—Pemerintah kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan, kenaikan ini wajar seiring tidak ada kenaikan sejak tahun 2018 lalu. Selain itu, dipengaruhi perkembangan investasi dan nilai transaksi jual beli.
“NJOP naik, karena tiap tahun harga tanah naik itu sama di Jakarta. Beliko tanah disini satu tahun hampir dua kali lipat,” ujarnya, Rabu (30/3/2022)
Adapun besaran kenaikan belum disampaikan. Nantinya, kebijakan tersebut ikut menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan dibayar masyarakat.
“Kita usulkan naik PBB, Itu NOP-nya (nomor objek tanah),” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, penetapan akan disesuaikan oleh zonasi yang terbaru. Dimana, tagihan tentu berbeda jika berlokasi di jalan protokol dan strategis.
“Itu penyesuaian, biar orang dibelakang jalan utama lorong-lorong tinggi juga PBB itu banyak masalah begitu, mereka keberatan,” pungkasnya. (*)


















