MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K. Amin Syam, menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston pada Senin (29/4/2024), dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Masrur Razak dan Hartati.
Dalam sosialisasi tersebut, Apiaty menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Perda ini demi memastikan hak-hak anak terlindungi. Ia menyoroti berbagai hak dasar yang wajib dipenuhi, seperti hak bermain, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi dalam kehidupan berbangsa.
“Perda tentang perlindungan anak harus dipahami semua orang. Hak-hak anak wajib dipenuhi dan dilindungi oleh aturan yang ada,” ujar Apiaty. Ia juga berharap Perda ini dapat menjadi panduan bagi para orang tua agar kesalahan dalam mendidik anak dapat diminimalkan.
Nurlinda Azis, salah satu narasumber, menambahkan perspektif religius bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga oleh orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dalam memahami regulasi perlindungan anak.
“Contohnya, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran undang-undang. Jika pengusaha tidak memahami Perda ini, mereka bisa saja melakukan pelanggaran tanpa disadari,” jelas Nurlinda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, sekaligus mendorong penerapan Perda secara lebih optimal. (*/4dv)
















