Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Banjir Sumatra: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tanda Tangan

405
×

Banjir Sumatra: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

OPINI—Indonesia dikenal sebagai negeri dengan kekayaan alam luar biasa, namun di saat yang sama dihantui sejumlah risiko geografis. Di antara risiko itu, banjir menjadi bencana yang sayangnya kerap dianggap rutin, bahkan seperti agenda bulanan di beberapa daerah. Sumatra, dengan hutan hujan tropisnya yang lebat dan curah hujan tinggi, menjadi salah satu wilayah yang paling sering terendam.

Setiap kali tayangan televisi memperlihatkan rumah-rumah tenggelam, jembatan putus, dan perkampungan diselimuti lumpur di Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh, narasi yang muncul selalu sama: ini adalah bencana alam. Benar bahwa air adalah bagian dari alam.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Namun narasi ini mengaburkan akar persoalan dan membuat kita seolah tak berdaya. Padahal, banjir yang kini melanda banyak wilayah di Sumatra bukanlah peristiwa alam yang muncul tiba-tiba. Ia adalah rangkaian akibat dari keputusan-keputusan manusia.

Istilah bencana tanda tangan menjadi gambaran yang tepat. Ini adalah metafora untuk merujuk pada berbagai keputusan birokratis (izin, regulasi, kebijakan) yang ditandatangani pejabat publik maupun pemangku kepentingan. Tanda tangan-tanda tangan inilah yang secara legal membuka jalan bagi pengerusakan benteng alami yang mestinya melindungi masyarakat dari bencana hidrologis.

Untuk memahami hal ini, kita perlu berhenti memandang banjir hanya sebagai air yang meluap. Banjir adalah akumulasi dari pilihan-pilihan manusia yang mengubah bentang alam.

Penyebab paling mendasar dari banjir di Sumatra adalah penebangan hutan. Hutan sebenarnya adalah reservoir alami yang luar biasa: ia menyerap air, menahan tanah melalui akar-akar pohonnya, dan mengendalikan aliran air ke sungai. Kanopi hutan juga meredam energi hujan sehingga mencegah erosi dan longsor.

Namun semua fungsi vital ini runtuh ketika izin demi izin (HPH, HGU untuk perkebunan monokultur seperti sawit, hingga pertambangan) ditandatangani dan disetujui. Setiap tanda tangan berarti hilangnya perlindungan alami dan berubahnya hutan menjadi lahan terbuka yang rentan.

Pada saat curah hujan tinggi, air tak lagi meresap. Ia langsung meluncur ke bawah membawa tanah, kayu, dan material lain yang kemudian memicu banjir bandang dan pendangkalan sungai. Di hilir, masyarakat menjadi korban pertama dari kerusakan yang mereka sendiri tidak ikut menyetujui.

Urbanisasi yang tidak terkendali memperparah keadaan. Pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan, hingga infrastruktur di kawasan resapan, bantaran sungai, bahkan bekas rawa, semuanya berdiri atas serangkaian izin yang lagi-lagi membutuhkan tanda tangan pejabat. Banyak kota di Sumatra kini dipadati bangunan di area yang sebenarnya harus dilindungi. Saat sungai meluap, air tak memiliki ruang untuk mengalir selain masuk ke rumah warga.

Kerusakan semakin meluas ketika penegakan aturan lemah. Pelanggaran tata ruang, penambangan ilegal, perambahan hutan, hingga pembangunan tanpa izin sering luput dari tindakan tegas. Begitu pula program mitigasi, seperti pengerukan sungai, pembangunan waduk, dan penguatan sistem perairan, yang sering terhenti oleh persoalan anggaran, koordinasi buruk, atau bahkan praktik korupsi dalam proses perizinannya.

Dengan terus menyalahkan alam, kita sesungguhnya memberi ruang bagi para pengambil kebijakan untuk bersembunyi di balik dalih perubahan iklim. Padahal banyak dari mereka terlibat langsung dalam proses yang memungkinkan banjir terjadi. Menggeser fokus dari “bencana alam” ke “bencana kebijakan” adalah langkah penting untuk menuntut transparansi perizinan serta penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pihak-pihak yang lalai dan merusak lingkungan.

Melihat banjir sebagai fenomena berulang seharusnya membawa kita pada kesimpulan bahwa menjaga alam bukan pilihan, tetapi keharusan. Perlindungan lingkungan mesti menjadi fondasi setiap rencana pembangunan di Sumatra, mulai dari pemulihan hutan asli yang rusak, pengelolaan lahan gambut secara hati-hati, hingga memastikan ruang bagi air untuk mengalir sebagaimana mestinya.

Hutan dan lahan gambut tidak hanya rumah bagi flora dan fauna; keduanya adalah perisai alami terhadap banjir. Ketika perisai ini hilang, air kehilangan kendali, dan bencana menjadi tak terelakkan. Karena itu, investasi terbaik bukanlah hanya membangun infrastruktur penahan banjir, tetapi memulihkan ekosistem hulu yang selama ini dijadikan korban.

Pada akhirnya, banjir bukan sekadar soal air. Ia adalah cermin dari kebijakan yang salah, tata ruang yang diabaikan, dan alam yang dikorbankan. Dan selama tanda tangan-tanda tangan yang merusak itu masih terus diberikan, banjir akan selalu datang, bukan sebagai takdir alam, tetapi sebagai konsekuensi dari pilihan manusia. (*)

 


Penulis:
Winia Novita Lestaria
(Mahasiswi Program Studi Biologi Universitas Andalas)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

 

error: Content is protected !!