MAKASSAR—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan saat ini dilakukan moratorium penyelenggaraan reklame, sehingga tidak boleh ada pemasangan baru.
“Kan moratorium tahun ini, cokko-cakkoi (sembunyi) mereka pasang reklame, pelan-pelan ini kita tertibkan yang melanggar,” ungkapnya, Jumat (25/3/2022) kemarin.
Kata Firman, penertiban reklame ilegal juga menjadi bagian upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
“Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan itu diharapkan dapat menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak dari sektor reklame. “Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang tanpa mengurus izin.” tegas Firman.

Sebelumnya, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyebut ingin melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, yang tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” katanya. (*)


















