PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • Dari Desa Beroanging, BKMF Sinapsis FIKK UNM Melaju ke Abdidaya Ormawa Nasional • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • Dari Desa Beroanging, BKMF Sinapsis FIKK UNM Melaju ke Abdidaya Ormawa Nasional •
News

Bongkar Kecurangan UTBK Unhas, 6 Pelaku Ditangkap Polrestabes Makassar

1157
×

Bongkar Kecurangan UTBK Unhas, 6 Pelaku Ditangkap Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini
Bongkar Kecurangan UTBK Unhas, 6 Pelaku Ditangkap Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Aula Mappaoddang, Rabu (7/5/2025) (Foto: Muh. Aris)

MAKASSAR—Praktik curang dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Hasanuddin (Unhas) terbongkar. Polrestabes Makassar menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari peretas hingga pelaku yang mengerjakan soal dari luar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dalam sistem komputer saat pelaksanaan ujian masuk.

“Awalnya ada indikasi peretasan saat penerimaan mahasiswa baru. Setelah kami selidiki, ternyata komputer peserta ujian telah disusupi aplikasi ilegal oleh orang dalam Unhas,” terang Kombes Arya saat konferensi pers di Aula Mappaoddang, Rabu (7/5/2025).

Modusnya cukup canggih. Saat calon mahasiswa duduk di depan komputer untuk mengikuti UTBK, soal yang muncul di layar mereka otomatis dikirim ke pihak lain yang berada di lokasi berbeda. Soal itu lalu dikerjakan oleh “joki”, sementara peserta hanya perlu duduk diam dan menunggu hasilnya.

“Jadi seolah-olah peserta mengerjakan, padahal soal dikerjakan dari tempat lain melalui aplikasi yang sudah ditanam sebelumnya,” lanjut Arya.

Polisi mengamankan enam orang terkait kasus ini, masing-masing berinisial CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menyusupkan aplikasi hingga bertindak sebagai joki.

Kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat integritas penerimaan mahasiswa baru di kampus sebesar Unhas menjadi taruhannya. Pihak kampus diwakili Wakil Dekan III Pascasarjana, Prof. Dr. Amir Ilyas, turut hadir dalam konferensi pers bersama jajaran kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk dari internal kampus.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami dalami terus siapa saja yang terlibat,” tegasnya. (Cr/Ag4ys)

 

Reporter : Muh. Aris

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com