MAKASSAR—Seorang pria di Kecamatan Tallo, Makassar, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik kakaknya sendiri. Tindakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang membeli narkotika jenis sabu.
Kasus pencurian itu diungkap Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestabes Makassar pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Kandea 3 Lorong 10, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo. Korban berinisial SR memarkir sepeda motornya di halaman rumah pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat korban tidak berada di rumah, sepeda motor tersebut raib.
Laporan kehilangan diterima polisi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tallo melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Polsek Tallo, Ipda Rustam.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku berinisial KN di wilayah Tallo. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih serta tiga buah jam tangan bermerek yang diduga berasal dari tindak pidana lain.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motor itu rencananya akan digadai untuk membeli shabu,” kata Ipda Rustam.
Kapolsek Tallo AKP Asfada, SE, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan meski pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.
“Meski pelaku saudara kandung korban, proses hukum tetap berjalan. Ini menjadi peringatan bahwa narkoba membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, korban SR mengaku terkejut mengetahui pelaku merupakan saudara kandungnya sendiri. “Saya tidak menyangka pelakunya saudara sendiri. Terima kasih kepada Polsek Tallo yang cepat bertindak,” katanya.
Polsek Tallo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (*)


















