JENEPONTO—Bupati Jeneponto, Paris Yasir memimpin rapat soal pembahasan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Ruang Rapat Sekda Jeneponto, Jumat (21/11/2025) kemarin.
Turut hadir Pj Sekda Jeneponto, Maskur, Asisten III Administrasi Umum, Nuzuldin Ngallo, Kepala BKPSDM, Ahmad Saparuddin, Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, dan perwakilan perangkat daerah yang membidangi keuangan, perencanaan, hukum, organisasi, dan kepegawaian.
Tentunya, rapat ini menjadi langkah penting dalam mematangkan konsep kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.
Dalam kesempatan ini, Bupati Jeneponto, Paris Yasir mengatakan, penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan tetap realistis.
“Kebijakan harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” kata Bupati Paris Yasir.

“Agar OPD memperkuat koordinasi untuk memastikan konsep kebijakan bisa difinalkan dengan tepat meski pembahasannya memerlukan kecermatan lebih dalam,” lanjut Paris
Sementara, Pj Sekda Jeneponto, Maskur menjelaskan, skema teknis penggajian harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun keterbatasan fiskal daerah.
“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Kita harus menyiapkan formulasi yang benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan ke depan,” jelas Pj Sekda Maskur.
Sedangkan, Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis yang menekankan pentingnya keadilan proporsional dalam pengaturan PPPK paruh waktu.
“Pembayaran harus disesuaikan dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab yang diberikan. Standar yang tegas penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM, Ahmad Saparuddin, menyampaikan, pihaknya tengah menyelesaikan pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja yang akan menjadi dasar formil penyusunan kebijakan ini.
“Seluruh proses administrasi, penyusunan beban kerja, hingga penempatan SDM harus mengikuti aturan. Ini penting agar pola paruh waktu tidak menimbulkan kebingungan regulatif,” ungkap Kepala BKPSDM, Ahmad Saparuddin.
Berbeda dengan Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, menyoroti aspek pembiayaan sebagai faktor penentu keberlanjutan kebijakan.
“Kita harus memastikan kemampuan fiskal daerah dapat mengakomodasi skema ini. Perhitungan harus detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” kata Armawi A. Paki.
Meskipun pembahasan berlangsung mendalam, rapat kali ini belum menemukan titik temu. Sejumlah poin teknis membutuhkan pendalaman dan kajian tambahan sebelum kebijakan final dapat dirumuskan.
Rapat tetap dilanjutkan dengan pembahasan pada pertemuan berikutnya, dengan penyiapan data komprehensif serta simulasi skema pembayaran yang lebih detail. (*)


















