Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

DPRD Kota Makassar Godok Ranperda Limbah B3

1347
×

DPRD Kota Makassar Godok Ranperda Limbah B3

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Makassar Godok Ranperda Limbah B3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melalui Komisi C saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

MAKASSAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melalui Komisi C saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dalam Rapat Paripurna Ranperda Pengolahan Limbah B3 yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/8/2023), Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan, bahwa limbah B3 patut menjadi perhatian karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Olehnya itu Politisi Partai PDIP ini menilai mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.

“Dengan pengelolaan yang baik, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar,” terang legislator asal daerah pemilihan III, Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Menurut anggoat DPRD Kota Makassara yang akrab di sapa Merry ini, Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar.

“Limbah tersebut, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya. Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal,” tegas Merry.

Inisiatif DPRD Makassar soal Ranperda Pengolahan Limbah B3 itu pun mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh Ranperda hasil Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny Pomanto.

Apalagi, kata Danny, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali. Maka dari itu, Danny Pomanto menyebut dengan adanya perda tersebut maka kebijakan pihaknya makin kuat. (*/4dv)

error: Content is protected !!