PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi •
Makassar

DPRD Makassar Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Tatib Dewan

820
×

DPRD Makassar Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Tatib Dewan

Sebarkan artikel ini
DPRD Makassar Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Tatib Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna secara berturut-turut. Rapat paripurna ini bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (19/10/2023).

MAKASSAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna secara berturut-turut. Rapat paripurna ini bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (19/10/2023).

Rapat paripurna ke-12 masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2024 dengan agenda acara Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar, terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.

Juru bicara masing-masing fraksi pada pandangan akhir fraksi adalah Budi Astuti (Fraksi Partai Gerindra), Yeni Rahman (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ), Nurul Hidayat (Fraksi Partai Golongan Karya), Hj Muliati (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).

Irmawati Sila (Fraksi Nurani Indonesia Bangkit), Arifin Dg Kulle ( Fraksi Partai Demokrat), Hamzah Hamid (Fraksi Partai Amanat Nasional), Supratman (Fraksi Partai Nasdem), Mesakh Raymond Rantepadang (Fraksi PDI-Perjuangan ).

Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju, dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.

Rapat paripurna ke-13 masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2023 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RIPPAR Tahun 2023-2024. Keputusan ranperda tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus RIPPAR Ari Ashari Ilham.

Lalu dilanjutkan pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang TATA TERTIB. Hasil keputusan tersebut dibacakan olah H. Irwan Djafar (Ketua Pansus TATIB DPRD Kota Makassar).

Dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com