TORAJA UTARA—Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya–Toraja kian menguat di Sulawesi Selatan. DPRD Toraja Utara menyatakan kesiapan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan dan jalur konstitusional, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta stabilitas sosial.
Ketua DPRD Toraja Utara, Dra. Hermin Sa’pang Matandung, M.MPd., menegaskan bahwa aspirasi pembentukan DOB merupakan hak demokratis masyarakat yang patut dihormati dan difasilitasi sesuai aturan perundang-undangan. DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi representasi secara objektif agar aspirasi tersebut dipahami secara utuh oleh publik.
“Toraja dan Luwu memiliki akar budaya dan ikatan historis sebagai saudara. Aspirasi ini harus dijalankan dengan hati yang bersih dan ketulusan, agar masyarakat memahami maksud dan tujuan perjuangan pembentukan DOB Luwu Raya–Toraja,” ujar Hermin, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap kajian yang masuk terkait DOB akan ditindaklanjuti secara kelembagaan dan menjadi dasar pembahasan melalui rapat paripurna DPRD Toraja Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban menyampaikan dan menjelaskan aspirasi ini kepada masyarakat secara konstitusional. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka, inklusif, dan bertanggung jawab,” katanya.
Hermin juga menegaskan bahwa pembahasan DOB tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kesan dominasi satu wilayah terhadap wilayah lain. Seluruh proses akan dibangun melalui dialog dan diskusi bersama demi memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Formatur DOB Luwu Raya–Toraja, Pdt. Musa Salusu, menyebut perjuangan pembentukan DOB berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan kawasan.
“Toraja dan Luwu Raya memperjuangkan DOB sebagai dua wilayah yang setara, tanpa saling mendominasi. Semua dibicarakan melalui diskusi demi pelayanan masyarakat dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan DOB juga dinilai strategis dalam memperkuat konektivitas dan pengembangan pariwisata kawasan, termasuk optimalisasi Bandara Bua sebagai simpul utama transportasi udara.
“Selama ini, akses ke Toraja melalui Makassar bisa memakan waktu hingga delapan sampai sembilan jam perjalanan darat. Konektivitas udara akan membuat pelayanan pariwisata lebih efektif dan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan,” jelasnya.
Dengan menguatnya aspirasi masyarakat serta kesiapan DPRD Toraja Utara menindaklanjuti kajian secara konstitusional, pembahasan DOB Luwu Raya–Toraja diharapkan berlangsung objektif, transparan, serta tetap menjaga persatuan sosial dan kepentingan nasional. (4nny/Ag4ys)









