MAKASSAR—Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan pihak swasta terhadap Pemkot Makassar atas dua lahan bangunan sekolah, milik SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, mendapat perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Rudianto Lallo (RL).
Rudianto Lallo mengemukakan, hilangnya dua aset lahan Pemkot Makassar yang diatasnya ada bangunan sekolah harus menjadi momentum untuk memperbaiki data aset.
“Harus ada upaya bersama menjaga aset daerah, karena ini sudah ada indikasi mafia tanah,” ungkapnya, Rabu (2/2/2022).
Rudianto khawatir kalau hilangnya aset milik Pemkot Makassar bahkan melalui proses peradilan justru dibekingi oleh mafia tanah yang melibatkan oknum di internal Pemkot Makassar.
“Kedepannya, Pemkot Makassar harus bisa menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pendampingan proses hukum melawan mafia tanah yang menggerogoti aset milik Pemkot Makassar ini,” tegasnya.
Lebih jauh Ketua DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga dan menginventarisir aset milik pemerintah daerah.
“Pemkot Makassar harus menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menginventarisir aset daerah dan memperbaiki dokumen kepemilikan lahan. Melakukan sertifikasi lahan publik yang belum memiliki alas hak,” tuturnya.
Langkah menggandeng BPN dalam menjaga aset daerah perlu dilakukan, terutama dalam percepatan melakukan sertifikasi lahan milik Pemkot Makassar, seperti lahan sekolah dan lahan bangunan publik lainnya.
“Kerjasama antara BPN dan Pemkot Makassar perlu lebih ditingkatkan. Khususnya dalam hal sertifikasi lahan dan menjaga agar tidak ada sertifikat terbit oleh pihak swasta untuk lahan milik Pemkot, seperti lahan sekolah atau perkantoran,” pungkasnya. (*)

















