MAKASSAR—Gangguan koneksi server antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menyebabkan sejumlah layanan administrasi pertanahan sempat terhenti. Akibatnya, proses penerbitan Surat Ketetapan (SK) dan Nomor Tunggal Pendaftaran Daerah (NTPD) untuk keperluan balik nama sertifikat tidak dapat diproses.
Gangguan sistem tersebut telah berlangsung sekitar sepekan dan memicu keluhan warga yang tengah mengurus sertifikat tanah. Kondisi ini juga menjadi perhatian awak media, mengingat layanan tersebut menyangkut kepastian hukum kepemilikan lahan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa gangguan terjadi akibat proses pembaruan jaringan yang sedang dilakukan pihaknya.
“Sedang terjadi pergantian jaringan. Tim IT kami melakukan penyesuaian teknis, termasuk penggantian sejumlah alamat IP yang terhubung dengan sistem eksternal,” kata Andi Asminullah melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1/2026).
Ia menyebutkan, saat ini tim IT Bapenda masih melakukan penanganan dan tengah menghubungkan kembali sistem layanan dengan BPN Kota Makassar.
“Proses reconnect ke sistem BPN sedang berjalan,” ujarnya.
Andi Asminullah menegaskan, gangguan tersebut tidak berdampak pada layanan internal Bapenda. Ia memastikan seluruh layanan akan kembali normal setelah koneksi antarinstansi pulih sepenuhnya.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Perubahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan data masyarakat tidak lagi bergantung pada ISP swasta, melainkan dikelola secara mandiri oleh pemerintah sesuai standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata persoalan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan data daerah.
Bapenda Makassar juga menjamin, setelah proses sinkronisasi alamat IP di sisi BPN rampung, layanan verifikasi e-BPHTB akan berjalan lebih stabil. Masyarakat diimbau tetap tenang dan memantau informasi resmi yang disampaikan Bapenda Makassar terkait perkembangan layanan selanjutnya. (70n/Ag4ys/4dv)


















