Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Gerebek Kampung Borta, Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Online Skala Besar

483
×

Gerebek Kampung Borta, Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Online Skala Besar

Sebarkan artikel ini
Gerebek Kampung Borta, Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Online Skala Besar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, memimpin langsung konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).

MAKASSAR—Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar kembali diguncang pengungkapan besar oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Penggerebekan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan meringkus beberapa tersangka, termasuk operator penjualan narkoba daring.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, memimpin langsung konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).

Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dimulai sejak akhir Desember 2024.

“Berawal dari pengamanan 32 kg sabu, kemudian berkembang hingga ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka, dan di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dengan dua tersangka lainnya,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.

“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.

Sehingga, dalam konferensi pers ini, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik. Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

error: Content is protected !!