MAKASSAR – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK atau P3K di Sulsel rencananya akan dimulai pada awal Februari mendatang.
Tapi sejauh ini,tata cara perekrutan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Selain itu, salah satu poin penting yang masih dipersoalkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah adalah soal penganggaran untuk pembayaran gaji calon P3K.
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah (NA) mengatakan, sampai saat ini, dirinya belum mengetahui jelas bagaimana prosedur penganggaran untuk pembayaran gaji PPPK. Ia mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kalau itu sih belum tau, belum ada kejelasan soal itu, tentu kepala daerah sekarang lagi menunggu arahan, pasti kita juga punya konsep, nanti kita akan sampaikan” kata NA saat di konfirmasi kantor gubernur jalan Urip Sumohardjo makassar, Selasa (29/01/2019).
lebih lanjut, Mantan bupati Bantaeng dua periode itu menjelaskan, Jika kedepannya anggaran penggajiannya P3K nantinya di bebankan ke daerah, dirinya akan segera pembicaraan dengan Kepala daerah untuk mencari solusi pembayaran.
“Makanya kita akan bicarakan, karena itukan menjadi beban daerah, tentu yang ada sekarang ini sangat berat makanya kita sekarang ini harus duduk bersama, siapa menanggung apa” paparnya
Sekedar diketahui Untuk rekrutmen PPPK akan dimulai pada Februari mendatang.
kategori yang bisa mengikuti seleksi adalah tenaga honorer kategori 2 (K2), yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2013, penyuluh pertanian yang merupakan tenaga harian lepas (THL) kerjasama dengan Menteri Pertanian (yang mengantongi SK Menteri Pertanian), Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru. Semua itu sudah tercatat di database terpusat Badan Kepegawaian Negara.
Sistem seleksi PPPK ini nantinya sama dengan perekrutan CPNS, menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Mereka yang lulus nantinya bakal mengantongi NIP seperti ASN yang terintegrasi di Badan Kepegawaian Negara. [*]









