MAKASSAR—Kepolisian Sektor Manggala, Polrestabes Makassar, dalam waktu 5 hari berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepada motor jenis Mio milik korban Suriani (40) yang terjadi di Jl. Mesjid Baiturrahman, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Minggu (3/7/2022) dini hari lalu.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala, dipimpin kapolsek Manggala Kompol H. Supriady Idrus didampingi Kanit Reskrim AKP Syamsuddin dan Panit 1 Opsnal Ipda. Akbar Sirajuddin dan Panit 2 Opsnal Aiptu Mannang berhasil mengamankan 2 pelaku yang salah satunya merupakan tetangga korban, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 22.15.Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Sulsel dari Polsek Manggala, sebelumnya korban atas nama Suriani (40) telah melaporkan peristiwa kehilangan kendaraan bermotor roda 2 yang dimilikinya, pada 3 Juli 2022, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor 402 / V11 / K / 2022 /Restabes Mks / Sektor Manggala.
Disampaikan korban, bahwa Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WITA, korban memarkir kendaraannya jenis Yamaha MIO dengan Nopol DD 2886 RY di depan rumahnya tanpa mengunci stir. Namun Minggu 3 Juli 2022 dini hari, saat terbangun hendak menunaikan sholat subuh didapatinya kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan personel Polsek Manggala, Anggota Opsnal Polsek Manggala dipimpin Kapolsek berhasil mengamankan terduga pelaku Rahul (23) warga Jl. Rajawali Mariso, Makassar, saat melintas di Jl. Toddopuli Raya, kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan terduga pelaku atas nama Tawakal alias Tulus (20) di kediamannya, Jl. Mesjid Baiturrahman, Biring Romang Manggala untuk dibawa ke posko opsnal guna dilakukan interogasi.
Berdasarkan interogasi pelaku Tawakkal alias Tulus menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekitar jam 03.00 WITA, pelaku mendapati motor korban terparkir di dalam lorong dan tidak terkunci stir, kemudian pelaku mendorong motor korban ke ujung lorong dan langsung membawa motor ke Jl.Nipa-nipa sambil menunggu pagi. Kemudian pelaku memosting motor tersebut di akun Facebooknya dan menjual motor tersebut kepada Rahul seharga Rp1,5 juta.
Sementara itu menurut hasil interogasi terhadap terduga pelaku pembelian barang curian atas nama Rahul diperoleh keterangan, bahwa usai melihat postingan dalam akun Facebook milik Tawakal alias Tulus pada Minggu, 3 Juli 2022, Rahul langsung menghubungi Tulus untuk bertemu dan melakukan transaksi atas kendaraan hasil curian tersebut.
Selanjutnya Tim Opsanal telah menyerahkan kedua terduga pelaku kepada penyidik Polsek Manggala untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 2 Yamaha Mio warna Hitam dengan Nopol DD 2886 RY, NO Rangka : MH3SE8810GJ677226, NO Mesin : E3R2E0807384. (464Ys)

















