MAKASSAR—Peserta BPJS Kesehatan kerap belum mengetahui secara rinci jenis pelayanan kesehatan gigi yang dapat diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
Padahal, BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan dasar kesehatan gigi dan mulut yang dapat dimanfaatkan peserta tanpa biaya tambahan, sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Di Faskes Tingkat Pertama, pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis dasar. Layanan ini bertujuan menjaga kesehatan gigi dan mencegah gangguan yang lebih serius.
Adapun jenis pelayanan gigi di Faskes 1 BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan gigi dan mulut
- Pemberian obat-obatan untuk keluhan gigi, seperti nyeri dan infeksi ringan.
- Penambalan gigi sederhana akibat karies atau gigi berlubang ringan.
- Pencabutan gigi sulung (gigi susu) dan gigi permanen tanpa komplikasi.
- Pembersihan karang gigi ringan, jika disertai indikasi medis tertentu.
- Perawatan infeksi gigi dan gusi ringan, serta tindakan darurat gigi, seperti perawatan nyeri hebat akibat peradangan.
Namun demikian, tidak semua perawatan gigi ditanggung di Faskes 1. Untuk tindakan lanjutan, seperti operasi gigi, perawatan saluran akar tingkat lanjut, pemasangan kawat gigi, hingga gigi palsu, peserta harus melalui rujukan berjenjang ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta agar rutin memeriksakan kesehatan gigi di Faskes 1 dan memastikan status kepesertaan tetap aktif. Selain itu, peserta juga diharapkan mengikuti prosedur layanan agar manfaat jaminan kesehatan dapat diperoleh secara optimal.
Dengan memahami jenis pelayanan yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan gigi di Faskes Tingkat Pertama secara tepat dan maksimal. (Ag4ys)












