MAKASSAR—Anggota DPRD Makassar, Hj Irmawati Sila mengajak masyarakat Makassar untuk memahami penjaminan pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Makassar.
Hal itu dikatakan Irma saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Tahun Anggaran 2022, Angkatan ke-20, Perda No. 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Rabu (23/11/2022).
“Perda ini sudah lebih 13 tahun. Apakah sudah berjalan semestinya atau kira-kira ada masukan. Sosialisasi ini menjadi ajang untuk warga mengetahui seperti apa pelayanan kesehatan di Kota Makassar,” jelas Politisi Partai Hanura ini.
Irmawati Sila menyampaikan pentingnya Perda pelayanan kesehatan agar masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak.
“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar ini mengajak peserta sosialisasi untuk bersama-sama mensosialisasikan Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini.
“Mariki sama-sama mensosialisasikan pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Supaya nantinya pelayanan kesehatan di Makassar lebih maju lagi,” jelasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Direktur RSUD Kota Makassar, dr Achmad Asyarie, dan Wakil Direktur RSUD Kota Makassar, Amalia Malik. (*)