JAKARTA – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin resmi mendapat nomor urut 1 dalam kepesertaan di Pilpres 2019, sedangkan rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bernomor urut 2.
Nomor urut kepesertaan Pilpres 2019 untuk keduanya didapatkan melalui sistem pengundian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut kepesertaan yang digelar di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018) malam.
Sebelum memulai pengundian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan terdapat dua wadah pengundian yang disediakan. Wadah pertama berbentuk bulat dan berisi 10 bola yang didalamnya terdapat nomor 1 sampai 10.
Nomor itu digunakan untuk menentukan siapa pasangan calon yang lebih dulu mendapat kesempatan mengambil nomor urut kepesertaan. Setelah mendapat nomor urut tersebut, Jokowi-Maruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno otomatis resmi menjadi pasangan capres dan cawapres.
Selain itu, kedua kubu juga sudah mengajukan susunan Tim Kampanye Nasional (TKN) kepada KPU untuk ditetapkan. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin adalah Erick Thohir. Sedangkan Ketua TKN Prabowo-Sandiaga Uno adalah Djoko Susanto. [*/shar]


















