Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kadis PM-PTSP Minta Warga Laporkan Jika Ada THM Ilegal

800
×

Kadis PM-PTSP Minta Warga Laporkan Jika Ada THM Ilegal

Sebarkan artikel ini
THM
ILUSTRASI

MAKASSAR—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman, secara tegas menghimbau warga Kota Makassar untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika ditemukan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal.

Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperketat pengawasan terhadap THM, bar, dan diskotek yang berkedok kafe maupun restoran. Hal itu menurut Helmy dilakukan menyusul banyaknya sorotan masyarakat terhadap aktivitas THM ilegal atau tidak mengantongi izin. Dua diantaranya adalah W Super Club dan D’ Sultan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Walaupun kewenangan perizinan berada di ranah provinsi ataupun pusat, Pemkot Makassar tetap akan melakukan penertiban jika ada masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal suatu THM,” ujar Helmy Rabu (5/6/2024).

Helmy mengatakan, bahwa pihaknya pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (rakor), dengan melibatkan sejumlah stakeholder diantaranya Satpol PP, Bappeda, Bapenda, Dinas Pariwisata untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang ilegal.

“Jadi, walaupun Pemkot Makassar tidak punya kewenangan terhadap izin THM, kafe maupun bar, tapi kita akan bergerak dengan mengacu pada aturan usaha yang mengganggu ketertiban umum. Kalaupun persoalan ditemukan aktivitas ilegal, itu akan kita koordinasikan kepada pihak provinsi maupun pusat,” tegas Helmy.

Dia pun mempersilakan masyarakat untuk melapor lewat 112, DPM PTSP, media sosial, bahkan langsung ke wali kota. Karena selama ini memang banyak masyarakat bisa langsung melapor kepada orang nomor satu Makassar itu.

Helmy menambahkan, jika memang ada indikasi pelanggaran, Pemkot akan melakukan teguran secara administrasi. Namun, jika pemilik usaha tidak menindaklanjuti, akan dilakukan pencabutan izin terhadap usaha ilegal tersebut melalui mekanisme yang diatur dengan Permen Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2021. (*/4dv)

error: Content is protected !!