Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kadishub Sulsel Imbau seluruh ASN Mengikuti Surat Edaran Menpan RB

494
×

Kadishub Sulsel Imbau seluruh ASN Mengikuti Surat Edaran Menpan RB

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulsel Muhammad Arafah
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulsel Muhammad Arafah. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang ke luar daerah pada tanggal 10 sampai 14 Maret 2021 yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah mengimbau seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk bersama-sama mengikuti Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Saya mengimbau seluruh ASN pemprov sulsel termasuk masyarakat untuk tidak bepergian dan keluar kota selama hari libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943,dalam masa pandemi covid-19,” ungkapnya, Selasa (9/3/2021).

Muhammad Arafah menyebutkan, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.

“ASN bisa keluar daerah apabila mengalami dua kondisi ini. Yaitu, pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” bebernya.

Kedua, lanjutnya, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Muhammad Arafah juga mengaku larangan bepergian keluar daerah selama libur pajang ini sebagai salah satu upaya dalam memutus rantai penularan covid-19.

“Langkah yang dilakukan pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penularan covid-19, sehingga kita bisa segera terbebas dari virus berbahaya ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menpan RB Tjahjo Kumolo menekankan agar pegawai ASN yang harus melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.

Mereka yang terpaksa harus melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan, antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Memperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. (*)

error: Content is protected !!