PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Sulsel

Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset 52 Hektare di Manggala

909
×

Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset 52 Hektare di Manggala

Sebarkan artikel ini
Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset 52 Hektare di Manggala
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan kemenangan penting dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel resmi memenangkan kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan kemenangan penting dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel resmi memenangkan kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri sengketa hukum panjang yang berpotensi berdampak pada hampir seribu warga yang bermukim di kawasan itu.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai berkah besar, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat Manggala.

“Alhamdulillah, ini berkah dari Allah SWT untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset strategis daerah. Yang terpenting, hampir seribu warga terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” kata Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal memperjuangkan kepentingan daerah hingga tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan.

“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala. Putusan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan kini telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Herwin.

Herwin menjelaskan, perkara ini menempuh proses hukum yang cukup panjang. Sengketa bermula pada 2024 melalui gugatan perdata yang diajukan Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perjalanannya, muncul pula gugatan intervensi dari Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Namun pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan banding tersebut dikabulkan, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” terang Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi, status hukum lahan tersebut kini telah inkracht. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat serius dan konsisten dalam upaya penyelamatan aset daerah, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami juga tidak pernah memberi ruang bagi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegas Herwin. (Y5l/Ag4ys/4dv)

Menang Kasasi di MA, Pemprov Sulsel Selamatkan Aset 52 Hektare di Manggala
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan kemenangan penting dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel resmi memenangkan kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com