MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah H. lsmail Abdullah, S.STP mengikuti Rapat Koordinasi terkait permintaan ganti rugi lahan jln Gatot Subroto Kelurahan KalukuaBo’doa, Kecamatan Tallo di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Balaikota lantai 2, Kamis (12/9/2024).
Menurut Sri dalam rapat tersebut disepakati, bahwa Pemkot Makassar akan mencermati dan mencocokkan lokasi tanah dengan dokumen pengadaan tanah tahun 2013.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi, yang berisiko menyebabkan pembayaran ganda atau potensi penyimpangan lainnya.
Sementara Ismail Abdullah dalam keterangan sebelumnya menegaskan, bahwa jalanan tersebut telah terdaftar sebagai aset pemerintah, sehingga tidak bisa langsung melakukan ganti rugi, namun terlebih dahulu pemilik melakukan pengembalian batas melalui BPN Kota Makassar, kemudian mengurus untuk dikeluarkan dari daftar aset.
Sekadar diketahui, dua pemilik tanah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, menuntut hak ganti rugi atas lahan berupa kalan ke Pemerintah Kota Makassar.
Kedua pemilik tanah tersebut, Muhammad Yahya menguasai tanah seluas 1.302 meter persegi dan Muhammad Rais memiliki tanah seluas 489 meter persegi, meminta kompensasi sebesar Rp12,5 miliar untuk total luas tanah sebesar 1.791 meter persegi. (*/4dv)


















