MAKASSAR—Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) secara humanis di Jalan Tinggi Mae, Kelurahan Sawerigading, Kamis (15/1/2026).
Penertiban dipimpin Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Ujung Pandang, Ivan Qadar Djachrir, S. Stp., bersama Lurah Sawerigading, Andhika Agrianto, S. Stp., dengan dukungan personel BKO Kecamatan Ujung Pandang.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog langsung dengan para PK5. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kelurahan dan kecamatan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Penertiban tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menata ruang publik agar tetap tertib, nyaman, dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Usai kegiatan penertiban, Satuan Tugas Kebersihan Kecamatan Ujung Pandang turut melakukan pembersihan di lokasi, sehingga area yang sebelumnya digunakan berjualan kembali bersih dan tertata.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang berharap para PK5 dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (70n/Ag4ys/4dv)



















