WAJO—Untuk kedua kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengembalikan berkas perkara dugaan pengrusakan lahan milik H. Agustan ke penyidik kepolisian Polres Wajo.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wajo, Nadrah Nasir, SH, MH, dalam perbincangan singkatnya dengan Mediasulsel.com, Rabu (26/01/2021).
“Iya betul berkas kami kembalikan ke penyidik Polres Wajo untuk dilengkapi kembali, kami koordinasi dengan penyidik agar berkas itu bisa lengkap dan jelas,” ujar Nadirah Nasir.
Lebih lanjut Nadrah membenarkan, bahwa berkas tersebut sudah kembali 2 kali, dan pihak kejaksaan meminta keterangan dari ahli pidana untuk kasus tersebut.
Nadirah berharap setelah kembali lagi akan periksa dan akan segera diberikan informasi lanjut perihal kasus pengrusakan yang disangkakan oleh penyidik tersebut.
“Terkait pertanyaan berkas kembali bisa di P21 alias lengkap, kami tidak bisa berspekulasi memberikan sikap. Biarkan dulu kami periksa berkas tersebut baru kita putuskan. Kan berkas masih di kepolisian untuk dilengkapi,” tambahnya.
Sementara itu menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, SIK, saat ini berkas masih P19, dan sesuai permintaan Jaksa masih membutuhkan 2 saksi ahli lagi untuk diperiksa.
“Berkas 19, masih ada 2 saksi ahli diperiksa sesuai permintaan Jaksa. Saksi ahli di Makassar dan saksi ahli BPN. Insya Allah setelah saksi ahli diperiksa semua, berkas dikirim kembali ke kejari. Semoga jaksa bisa menerima keterangan ahli,” ujar Muhammad Islam. (70n)

















