Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Komisi C DPRD Makassar Tunda RDP Izin GMTD, Klarifikasi Menunggu Kehadiran Manajemen

54
×

Komisi C DPRD Makassar Tunda RDP Izin GMTD, Klarifikasi Menunggu Kehadiran Manajemen

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Makassar Tunda RDP Izin GMTD, Klarifikasi Menunggu Kehadiran Manajemen
Komisi C DPRD Kota Makassar menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jumat (23/1/2026). Penundaan dilakukan karena pihak manajemen GMTD yang diundang belum dapat menghadiri rapat.

MAKASSAR—Komisi C DPRD Kota Makassar menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jumat (23/1/2026). Penundaan dilakukan karena pihak manajemen GMTD yang diundang belum dapat menghadiri rapat.

RDP tersebut digelar terbuka di Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap kebijakan dan proses pemerintahan daerah. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan perusahaan tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar. Turut hadir Ketua Komisi C Azwar, ST, serta sejumlah anggota dewan lain, di antaranya Irwan Hasan, Ketua Komisi A Andi Pahlevi, Jufri Pabe, Farid Rayendra, serta perwakilan SKPD terkait.

“RDP ini bagian dari tugas pengawasan Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray dalam rapat.

Namun, ketidakhadiran manajemen GMTD membuat pembahasan substansi tidak dapat dilakukan secara berimbang. Pihak perusahaan telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada DPRD.

Komisi C menilai klarifikasi harus menghadirkan seluruh pihak agar pembahasan objektif. Karena itu, rapat diputuskan ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan kembali mengundang manajemen GMTD.

DPRD Makassar menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas, melindungi kepentingan semua pihak, serta menjunjung prinsip good governance. Komisi C memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!