Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Komisi D DPRD Kota Makassar Gelar RDP Terkait Pemotongan Gaji Guru PNS

1345
×

Komisi D DPRD Kota Makassar Gelar RDP Terkait Pemotongan Gaji Guru PNS

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD Kota Makassar Gelar RDP Terkait Pemotongan Gaji Guru PNS
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemotongan gaji guru PNS berpenghasilan minimal Rp3,3 juta, sebanyak 2,5% sebagai zakat profesi.

MAKASSAR—Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemotongan gaji guru PNS berpenghasilan minimal Rp3,3 juta, sebanyak 2,5% sebagai zakat profesi.

Turut dihadirkan dalam RDP tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Anggota Komisi D, DPRD Kota Makassar Yeni Rahman berharap kebijakan yang dikeluarkan tersebut sebaiknya selain dilakukan sosialisasi juga dilakukan edukasi.

“Belum lagi sosialisasinya belum tuntas, hanya mengatakan akan dikenakan zakat penghasilan. Harusnya ada penjelasan mengapa dikenakan zakat, berapa gaji baru dikenakan zakat. Jadi ada rincian,” tutur Yeni Rahman, di Gedung DPRD Makassar, Kamis (26/1/2023).

Yeni Menegaskan, bahwa pemerintah kota tak bisa mengeluarkan kebijakan tanpa sosialisasi dan edukasi terlebih dulu. Karena menurutnya niat baik dalam mengeluarkan kebijakan tak cukup bila tak diimbangi dengan tata cara yang tepat.

“Kita minta sosialisasi dan edukasinya lebih dipermantap lagi, supaya orang berzakat karena merasa sebagai bentuk tanggung jawab dan bentuk kewajiban sebagai seorang muslim. Sehingga, ASN yang dikenakan zakat profesi tersebut hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan dirinya telah mengeluarkan edaran terkait masalah pemotongan 2,5 persen gaji tersebut sejak 2022 lalu.
Ia mengatakan selain mengeluarkan edaran, sosialisasi pun telah digelar.

“Kita sudah edarkan untuk meminta pernyataan, sehingga tidak ada alasan. Dan ini juga sudah lama kita sampaikan,” terang Muhyiddin.

Bahkan lanjut Muhyiddin pihaknya juga telah meminta kepada guru-guru yang tidak bersedia dipotong gajinya untuk membuat surat pernyataan.

“Di sini pro kontra, makanya ada berapa (yang sepakat dan tidak), kita minta pernyataannya, supaya (yang tidak sepakat) kita hentikan,” jelasnya.

Meski demikian Muhyiddin mengaku pihaknya akan mempermantap sosialisasi ini ke depan agar tak menimbulkan kesalahpahaman. (*/4dv)

error: Content is protected !!