Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Komisi D DPRD Makassar Usulkan Ranperda LGBT

1391
×

Komisi D DPRD Makassar Usulkan Ranperda LGBT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT.

MAKASSAR—Komisi D, DPRD Kota Makassar akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perilaku seks menyimpang meliputi Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.

Menurut Ketua Komisi D, DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, hal itu dilatarbelakangi maraknya praktek-praktek LGBT yang mulai mencuat di publik belakangan ini yang sangat bertentangan dengan budaya Bugis-Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kita ingin memanusiakan manusia sebenarnya, kita tidak mau melihat kepunahan manusia, karena ini adalah perpanjangan regenerasi,” jelas Hadi, Kamis (06/01/2023).

Hadi menegaskan, bahwa beberapa daerah telah memiliki regulasi serupa, seperti di daerah Bogor. Selain itu, telah ada regulasi di pusat yang bisa dijadikan cantolan dalam mendorong regulasi ini di tingkat daerah, sehingga sangat memungkinkan diterapkan di Kota Makassar.

Namun meski demikian, regulasi akan melalui uji publik, dengan melibatkan seluruh pihak termasuk di antaranya ulama, DP3A, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait.
Andi Hadi mengatakan pihaknya bersama Komisi A juga sudah menemukan beberapa kasus dimana praktek ini marak terjadi, ada keterlibatan sejumlah tempat hiburan yang memediasi.

“Ini sejujurnya sangat merisaukan, dan tidak sesuai dengan adat kita. Sudah ada nama-nama tempat, itu kita sudah minta komisi A untuk menindak tempat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D, Saharuddin Said mengatakan kehadiran regulasi ini dirasa penting. Nantinya diharapkan tak ada tempat yang menerima praktek semacam ini.

“Ini harus diberantas praktek-praktek di publik seperti ini. Walau kita demokrasi tapi tetap saja kita berlandas pada adat dan istiadat,” tandas Politisi PAN yang akrab disapa Ajid ini. (*/4dv)

error: Content is protected !!