JAKARTA—Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil menyusul belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAKāLUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Dokumen itu ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si, bersama Sekretaris Syahruddin Hamun.
Dalam suratnya, KOMPPAK Luteng menegaskan Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan, yakni pada 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi kunci tersebut belum juga diterbitkan.
āKetiadaan dua PP ini telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan serta pemekaran daerah,ā demikian pernyataan KOMPPAK Luteng dalam dokumen keberatan.
KOMPPAK Luteng menilai keterlambatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Kondisi ini dinilai menghambat aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, karena tidak adanya kepastian mekanisme dan prosedur yang jelas.
Selain persoalan regulasi, KOMPPAK Luteng menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB. Warga dinilai menghadapi keterbatasan akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, serta minimnya representasi politik.
Menurut KOMPPAK Luteng, moratorium pemekaran daerah selama ini pada dasarnya dipicu oleh belum tuntasnya regulasi turunan undang-undang, bukan semata persoalan administratif atau teknis.
Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng mendesak Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah serta PP Desain Besar Penataan Daerah. Mereka juga meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut.
KOMPPAK Luteng menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah pusat. (Cr/Ag4ys)

















