MAKASSAR – 8 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se kecamatan Manggala, mengajukan 8 poin usulan dalam Rapat Kerja (Raker) LPM Kota Makassar, Kamis (28/9) di Makassar Golden Hotel, Jl. Pasar Ikan Makassar.
Ketua LPM Kelurahan Manggala, yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi (FK) LPM Kecamatan Manggala, Andi Passamangi Wawo yang didaulat sebagai juru bicara, meski hanya diberikan waktu 5 menit oleh moderator dalam membacakan 8 usulan tersebut, terpaksa harus menyampaikan usulan secara singkat dan padat.
Menurut Andi Passamangi, kedelapan usulan tersebut merupakan sebuah upaya untuk menguatkan peran LPM ke depan dalam rangka mendukung terwujudnya Makassar dua kali tambah baik di bawah kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto.
Kedelapan usulan tersebut yang pertama adalah meminta DPRD Kota Makassar mengembalikan status Bagian Pemberdayaan Masyarakat menjadian Badan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga mampu kembali mendukung aktifitas LPM secara maksimal.
Kedua, meminta DPRD Kota Makassar untuk meninjau kembali keberadaan Perda no 41 tahun 2001 tentang LPM Kota Makassar yang dinilai sudah kedaluarsa dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketiga, peninjauan kembali pelibatan LPM dalam penilaian 4 indikator dari 9 indikator kinerja RT dan RW, karena dianggap tidak adanya kesesuaian antara hak dan tanggung jawab LPM.
Keempat, perlunya ditetapkan aturan yang jelas dalam hal pengelolaan dan atau penanggungjawab musrembang, penggunaan dana serta jadwal pelaksanaannya mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota.
Kelima, dana hibah yang disalurkan pada tahun 2013, agar tidak menjadi kewajiban setiap pembuatan laporan kegiatan yang dikaitkan dengan dana BOP, mengingat banyaknya ketua LPM baru terpilih.
Keenam, Pelaksana proyek di kelurahan agar bisa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan ketua LPM dan Lurah, mengingat Volume proyek dan besar anggarannya wajib dibukukan oleh RT dan RW dalam buku 12, dan menjadi salah satu penilaian kinerja RT dan RW.
Ketujuh, meminta Wali Kota Makassar segera mewujudkan janjinya untuk membuat aturan main tentang pelibatan LPM dalam setiap pelaksanaan proyek Pemerintah Kota di wilayahnya.
Kedelapan, untuk memaksimalkan penagihan retribusi sampah, perlu melibatkan secara langsung penagihan retribusi warganya, karena hal itu masuk ke dalam 9 indikator penilaian kinerja RT dan RW.
8 usulan yang merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh LPM se Kecamatan Manggala pada Jum’at (22/9) tersebut, ditandatangani oleh Ketua LPM Manggala, A. Passamangi Wawo, Antang H. Lala Rasang, Bangkala, H. Haris Masse, Borong, H.Abdul Talib Mustafa, Bitowa, H. Suyuti Syam,Tamangapa, H. Ali, Batua, Said Sangkala, dan Biring Romang, Ambang Ardi Yunisworo. (464Ys)


















